RABU, 20 JULI 2016
JAKARTA — Persidangan lanjutan kasus perkara “kopi racun sianida” menghadirkan seorang saksi pegawai Kafe Olivier yang bernama Marlon Alex Napitupulu, Marlon belakangan diketahui bekerja sebagai petugas penyaji (server) di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu siang (20/7/2016).
Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Marlon menjelaskan bahwa Jessica Kumala Wongso sebelumnya diketahui telah memesan 3 minuman, masing-masing 1 minuman Cocktail, 1 minuman Fashioned Sazerac dan 1 minuman Vietnamese Ice Coffe, yang nantinya kopi tersebut diminum oleh Wayan Mirna.
Marlon menceritakan bahwa pada saat dirinya bertemu Jessica, Jessica langsung berinisiatif membayar tagihan (closed bill) tak lama setelah memesan minuman, padahal minuman yang dipesan sama sekali belum dibuat, Marlon heran karena selama dia bekerja hal yang demikian ini sangat jarang sekali terjadi.
“Terkait dengan pembayaran langsung lunas (closed bill) sepengetahuan saya selama bekerja di kafe hal tersebut sangat jarang terjadi, meskipun dengan alasan mentraktir teman sekalipun, kebanyakan para pengunjung atau tamu yang datang ke Kafe Olivier biasanya pakai kartu kredit/Credit Card, jika membayar tunai bisa Down Payment (DP) hingga 50 %, jadi menurut saya Jessica tidak perlu melunasi semuanya, itu yang mengherankan, apalagi minumannya belum dibuatkan” kata Marlon saat memberikan kesaksian, Rabu siang (20/7/2016).
Pantauan Cendana News, Rabu siang langsung dari Ruang Sidang Karrtika 1 Gedung PN Jakarta Pusat, hingga pukul 14:00 WIB, Marlon tampak terlihat masih duduk di kursi persidangan dan terus memberikan kesaksian dan keterangan yang diperlukan dalam persidangan lanjutan kasus perkara “kopi racun sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang terjadi di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.(Eko Sulestyono)