Konsen Terhadap Perlindungan Anak, Sahabat Kapas Dapat Penghargaan KPAI

KAMIS, 28 JULI 2016
 
SOLO — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2016 lalu, rupaya menjadi kabar gembira tersendiri bagi Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sabahat Kapas, yang berada di Solo, Jawa Tengah. Pasalnya, melalui ajang tersebut, LSM yang konsen terhadap perlindungan anak di bawah umur ini mendapat pengharagaan “Anugrah Perlindungan Anak” dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
 
“Sebagai salah satu LSM pegiat perlindungan anak, kita diberi penghargaan oleh Ketua KPAI Pak Asrori Ni’am karena telah konsisten melakukan pendampingan dan advokasi khususnya untuk anak rentan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahananan sejak tahun berdirinya yakni pada 2009,” ujar Dian Sasmita Koordinator Sahabat Kapas, Solo seperti dilansir dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Kamis (28/7/16).
Selama ini, lanjut Dian Sasmita, pelayanan yang diberikan Sahabat Kapas untuk anak di dalam Lapas/Rutan dilakukan melalui pendekatan rehabilitatif. Yakni dengan menyediakan layanan konseling, pelatihan keterampilan, pengembangan diri dan juga kampanye publik tentang hak anak.
“Saya berharap apa yang dilakukan Sahabat Kapas dapat diadopsi oleh teman- teman lain, lembaga atau pihak pemerintah sehingga anak-anak di dalam Lapas atau Rutan merasakan manfaatnya. Ini adalah tugas kita bersama agar mereka mendapatkan rehabilitasi, bukan sekedar menghabiskan masa tahanan,” imbuhnya.
 
Dian Sasmita mengungkapkan, dukungannya terhadap apresiasi yang digagas oleh KPAI, sekaligus mengukuhkan  tanggung jawab bersama dalam perlindungan anak yang rentan terhadap hukum.  Perlindugan ini meliputi pemastian pemenuhan hak dasar anak dan pencegahan terhadap kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Ditambahkan, Sahabat Kapas merupakan salah satu dari 12 penerima penghargaan yang diberikan KPAI untuk para pegiat perlindungan anak. Setidaknya ada lima pilar penyelenggara perlindungan anak yang ditekankan KPAI. Yakni orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
 
“Anugrah Perlindungan Anak” merupakan impelementasi fungsi pengawasan dan pemantau secara positif oleh KPAI yang diberikan untuk mengapresiasi dedikasi masyarakat dan pemerintah untuk kepentingan perlindungan anak,” pungkasnya. (Harun Alrosid)
Lihat juga...