SABTU, 30 JULI 2016
JAKARTA — Ditundanya eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba mendapat perhatian Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, dari 14 terpidana mati hanya empat orang yang dieksekusi pada Jumat (29/7) dini hari.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil Ketika dihubungi Cendana News di Jakarta, Sabtu (30/7/2016) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera menyelesaikan tugasnya untuk eksekusi 10 orang terpidana mati lainnnya.
Semestinya, kata Nasir, ada penjelasan secara detail dari Kejagung, kenapa sampai 10 orang lainnya tersebut, tidak dieksekusi. Apalagi menurut Jaksa Agung alasan yuridis dan non yuridis itu tidak bisa dibeberkan kepada khalayak.
“Ya, penegakan hukum itu harus transparan dan akuntabel, sebab, masyarakat awam tidak paham dengan alasan yuridis dan non yuridis dari Kejagung itu,” tandasnya.
Dengan begitu, intensitas penyelundupan narkotika ke dalam wilayah NKRI menunjukan eksekusi terpidana mati narkoba, harus tetap dilaksanakan.
Nasir menilai dengan ditundanya eksekusi mati gembong narkoba tersebut, akan menimbulkan spekulasi, seolah ada intervensi dan juga terkesan tidak cermat sebelum membuat putusan, pemerintah harus konsisten menunjukan sikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba.
“Kami Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera melanjutkan eksekusi jilid III demi kepentingan hukum, kepastian dan keadilan hukum,”tutupnya.
[Adista Pattisahusiwa]