SENIN, 25 JULI 2016
PONTIANAK — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Suhadi SW, membantah adanya pernyataan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM terkait penghentian penyidiksn SP3 atas 4 kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi yang terjadi pada tahun 2015.
“Pernyataan tersebut perlu diluruskan karena disamping dapat menurunkan kredibilitas Polda kalbar, juga dapat menurunkan semangat dan etos kerja anggota. Selama ini sudah bekerja keras siang dan malam, namun justru mendapatkan penilaian seperti itu, sangat menyakitkan,” kata Suhadi, dalam surat keterangan siaran pers rilisnya yang dierima di Kota Pontianak, Senin, 25 Juli 2016.
Ia mengkatakan, pada hal tahun 2015 Polda Kalbar dan jajaran telah berhasil melakukan proses penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebanyak 35 kasus. Ia menerangkan, yang terdiri dari 31 kasus dengan tersangka perorangan dan 4 kasus dilakukan oleh Korporasi.
“Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polda Kalbar, dari 35 kasus tersebut 12 kasus berkas perkara, tersangka dan barang bukti sudsh diserahkan kepada Jaksa Penuntup Umum, bahkan sudah ada yang disidangkan. Kemudian 4 kasus sudah P21, artinya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, tinggal penyidik menyerahkan kembali kepada Jaksa Penuntup umum, berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya,” katanya.
Ia menjelaskan, sementara itu kasus yang lain masih dalam proses penyidikan 7 kasus, penyerahan tahap satu ada 4 kasus artinya berkas sudah selesai disidik oleh polisi. Namun oleh jaksa masih dipelajari, tinggal menunggu petunjuk atau koreksi dari Jaksa Penuntut Umum, apakah dinyatakan lengkap atau ada perbaikan, dan 4 berkas dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.
“Ke empat kasus yang di hentikan penyidikannya adalah satu kasus korporasi PT RJP, lahan yang terbakar 5 hektar , yaitu lahan yang diatasnya sudah ada tanaman sawitnya. Sehingga kalau ini dibakar rasanya tidak masuk diakal, sehingga penyidik menghentikan penyidikannya,” jelasnya.
Kata Suhadi, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus PT RJP, sudah melalui prosedur, yaitu melalui gelar perkara, di mana dalam gelar perkara tersebut diikuti oleh Pengawas penyidik, Propam, Inspektorat Polda, Ahli Hukum, penyidik yang menangani kasusnya, dimana peserta gelar merekomendasikan bahwa terhadap perkara yang ditangani tidak cukup bukti, sehingga proses penyidikan dihentikan.
“Sedangkan 3 kasus lain yang dihentikan penyidikannya adalah kasus perorangan yang ditangani oleh Polres Sintang, Polres Sanggau dan Polres Sekadau, masing masing satu kasus. Sementara itu 3 kasus karhutla yg melibatkan 3 perusahaan masing masing PT SKM dengan lahan yg terbakar 100 hektar, PT KAL, 30 hektar dan PT RKA, 60 hektar, sampai saat ini berkas perkara sudah 3 kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menanganinya, masih P19. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas segera P21,” katanya.
Terkait masalah Karhutla yang melibatksn korporasi, ujar Suhadi pihak penyidik telah memeriksa terhadap ahli dari Dirjen Perkebunan, Dinas Lingkungan hidup Prov Kalbar, Dinas kesehatan Ketapang, Ahli Hukum Pidana Untan, Ahli kerusakan lingkungan, ahli kebakaran lahan dan hutan , ahli korporasi dan telah dilakukan gelar perkara, namun sampai saat ini kasusnya belum P21. (Aceng Mukaram)