Jelang Eksekusi Terpidana Mati Narkoba Mery Utami, Keluarga Mengaku Pasrah

RABU, 27 JULI 2016

SOLO — Salah satu keluarga terpidana mati narkoba Merry Utami, di Kartosura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjelang eksekusi yang direncanakan pada Jumat besok lusa (29/7/16), hingga kini mengaku pasrah. Keluarga berharap jenazah Mery nantinya dimakamkan di Nusakambangan, Cilacap. 

Rumah pagar hijau, Mery pernah tinggal selama satu tahun bersama kakaknya
Hal ini diungkapkan Priyono salah satu tetangga Mery Utami, yang berada di Desa Singopuran, Kartasura, yang menyatakan pihak keluarga hanya pasrah dengan adanya kabar eksekusi terpidana mati 2001 tersebut. Mery yang diketahui terakhir kali tinggal di Sukoharjo ini tidak banyak diketahui tetangganya.
“Mery pernah tinggal bersama kakaknya di Singopuran ini selama satu tahun. Selama tinggal ia memang tidak banyak dikenal warga sekitar,” ungkap Priyono saat ditemui Cendana News, di kediamannya, Rabu siang (27/7/16).
Pria yang pernah menjabat Kepala Kadus kampung setempat mengaku kepindahan penduduk Mery dari Madiun ke Sukoharjo penah melapor kepada dirinya. Bahkan KTP Mery yang menguruskan juga dirinya. Namun ditengah adanya kabar eksekusi mati Mery, pihak keluarga justru tertutup dan meminta dirinya untuk menyampaikan jika keluarga pasrah dengan rencana eksekusi yang tinggal beberapa hari lagi.
Priyono tetangga Mery  
“Kakak kandung Mery, yang bertempat tinggal di jalan Veteran II RT 5 ,RW 5,  meminta saya untuk menyampaikan kepada media agar jenazah Mery dimakamkan di Nusakambangan, Cilacap, saja. Sebab, jika di makamkan di sini (Kartusura), khawatir akan ada penolakan” ucapnya menirukan pesan dari pihak keluarga.
Menurutnya, dengan akan dieksekusinya Mery, pihak keluarga mengaku hanya bisa pasrah. Orang tua mery sendiri juga sudah tidak mampu, karena sang bapak mengalami stroke sedangkan ibunya sudah meninggal dunia. 
“Saudaranya sepertinya banyak, namun siapa saja saya tidak mengetahui. Sepengetahuan saya ya hanya kakaknya itu, karena  selama tinggal di Kartasura dengan kakaknya tersebut. Tapi dia pasrah dengan saya” pungkasnya.
Mery Utami (46) merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap petugas bandara Sukarno Hatta pada Oktober 2001 silam, karena kedapatan membawa heroin sebesar 10,1 kilogram. Saat ini mery telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, dan akan dieksukusi mati dalam waktu dekat. (Harun Alrosid).
Lihat juga...