DPR Meminta Kejagung Laksanakan Putusan Hukuman Mati

SENIN, 25 JULI 2016

JAKARTA — Pelaksanaan hukum mati atau eksekusi mati terhadap gembong narkoba gelombang ke-3 dinilai lamban. Menanggapi lambatnya eksekusi mati tersebut, Ketua DPR RI Ade Komarudin meminta kepada kejaksaan Agung (Kejagung) agar keputusan hukuman mati yang sudah diputuskan harus dipatuhi.

“Saya kira mesti dijalankan walaupun ada beberapa kalangan yang menolak soal eksekusi itu,” ujar Ade di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
“Bahkan Sepahit apapun itu, keputusan hukuman mati harus dipatuhi dan dijalankan,” sambungnya
Lebih lanjut ade menyampaikan, jika ada beberapa terpidana yang telah divonis hukuman mati dan permohonan peninjauan kembalinya (PK) ditolak?, itu bukan kesalahan dari pemerintah dalam hal ini lembaga yudikatif.
Politikus Golkar ini menyayangkan meski hukuman mati sudah diterapkan di Indonesia. Namun tindakan kejahatan di tanah air belum bisa berhenti, bahkan peredaran narkoba pun semakin merajalela.
Untuk itu, menurut Ade, terpidana narkoba tersebut, segera dieksekusi. Sementara itu, Anggota Komisi III dari Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas menilai kinerja kejaksaan ?tak seimbang dengan gencarnya Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polri dalam melakukan penindakan.
“Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. mereka itu eksekutor, jadi yang bertanggung jawab,” ujarnya
Untuk diketahui, Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Didalamnya termasuk mengatur tentang aturan mengenai pidana mati, masih dalam agenda pembahasan.
“KUHP harus cepat diundangkan, sebab Biasanya penundaan eksekusi mati oleh Kejagung tersebut, hanya berdalih politis,” pungkasnya (Adista Pattisahusiwa)
Lihat juga...