Tren
- Serangan AS‑Israel ke Iran Perspektif Hukum Internasional
- Zakat Instrumen Keadilan Sosial
- Kontrak Sosial dalam Islam
- Korporasi Transmigran dan Defisit Kedelai
- Antek Asing vs Resiprositas
- Pola Kritik Era Prabowo
- Ekonomi Ramadhan
- BEM dan Mental Inlander
- LPDP Prioritas Aktivis
- Ekonomi Pancasila dan Implementasinya
SELASA, 12 JULI 2016
JAKARTA — Jalannya persidangan lanjutan terkait kasus perkara pembunuhan “racun kopi sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar untuk kesekian kalinya di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa pagi menjelang siang (12/7/2016).
Pada agenda persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang berasal dari pihak keluarga korban I Wayan Mirna Salihin untuk dimintai keterangan yang diperlukan dalam persidangan kali ini antara lain adalah Dharmawan Salihin (ayah Wayan Mirna), Shandy Salihin (saudara kembar Wayan Mirna) dan Arief Sunarko (suami Wayan Mirna).
Sebelum persidangan dimulai, ketiga saksi tersebut disumpah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing di depan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan. Otto Hasibuan, seorang pengacara dan tim kuasa hukum Jessica juga sempat mengajukan keberatan dan meminta kepada Majelis Hakim agar rompi tahanan warna oranye yang biasa dikenakan terdakwa Jessica dilepas selama dirinya mengikuti persidangan.
Dharmawan Salihin dalam kesaksiannya di PN Jakarta Pusat mengatakan “pertama kali mendengar khabar Wayan Mirna meninggal dunia dari istri dan keluarga saya melalui telpon seluler, awalnya saya tidak percaya Wayan Mirna meninggal dunia, saya saat itu sedang dalam perjalanan naik kendaraan pribadi bersama sopir di daerah Tomang, Jakarta Barat, sekitar pukul 17:00 WIB, 6 Januari 2016” katanya dalam keterangannya di Ruang Sidang Kartika 1, Selasa (12/7/2016).
“Saat itu juga saya langsung bergegas mendatangi RS. Abdi Waluyo Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana jenazah Wayan Mirna berada, sesampainya di ruangan Intensive Coronary Care Unit (ICCU) RS. Abdi Waluyo, saya melihat jenazah Wayan Mirna sudah terbujur kaku, namun saya masih tidak percaya, makanya saya berinisiatif langsung memberikan nafas buatan beberapa kali kepada Wayan Mirna, namun memang Wayan Mirna ternyata sudah meninggal dunia” demikian dikatakan Dharmawan Salihin di PN Jakarta Pusat.
Pantauan Cendana News, hingga pukul 12:30 WIB, jalannya persidangan lanjutan kasus perkara pembunuhan “kopi racun sianida” masih berlangsung, antara lain masih mendengarkan kesaksian dan keterangan dari Dharmawan Salihin masih terus berlangsung di Ruang Sidang Kartika 1, Jakarta Pusat. Jalannya persidangan Jessica Kumala Wongso berlangsung seru, sempat diwarnai adu argumen antara JPU, Dharmawan Salihin dengan tim kuasa hukum dan pengacara Jessica Kumala Wongso.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...