SENIN, 20 JUNI 2016
PONTIANAK — Langka sosialisasi yang dilakukan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi Undang-Undang di Kalimantan Barat terus membuahkan hasil positif.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriono mengatakan, petugas baru saja melakukan evakuasi terhadap sejumlah satwa liar yang dilindungi Undang-undang yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
“Nama pemelihara Lim Tjin Hua. Alamat Jalan HRA. Rahman No. 426 RT/RW 002/015 Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak,” kata Sustyo Iriono, Senin, 20 Juni 2016.
Sustyo Iriono menjelaskan, jenis satwa tersebut adalah dua ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster),umur lima tahun, jenis kelamin betina. Kondisi satwa sehat. Lama dipelihara empat tahun. Satu ekor Elang Bondol (Haliastur indus).Umur : 3 (tiga) tahun. Jenis kelamin jantan. Kondisi satwa : sehat Lama dipelihara : 3 (tiga) tahun.
1 (satu) ekor Elang Tiram (Pandion haliaetus) Umur : 3 (tiga) tahun. Jenis kelamin jantan. Kondisi satwa sehat. Lama dipelihara : 3 (tiga) tahun. 3 (tiga) ekor Klampiau (Hylobates mulleri) .1 (satu) ekor induk jantan, umur: 5 (lima) tahun, kondisi sehat dan asal satwa dari Nanga Pinoh – Melawi, 2 (dua) ekor anak, umur: 1 tahun 6 bulan dan kondisi sehat.
“Satwa2 tersebut rencana akan dititip-rawatkan di Lembaga Konservasi Sinka Zoo – Kota Singkawang,” kata Sustyo Iriono.
[Aceng Mukaram]