Sidang Suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Hadirkan Lima Saksi

KAMIS, 30 JUNI 2016

JAKARTA — Bertempat di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016) saat ini sedang berlangsung agenda persidangan lanjutan terkait dengan kasus penyuapan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.

Penyusunan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta tersebut terkait dengan rencana pembangunan apartemen diatas 17 pulau, mulai dari pulau A sampai pulau Q, dimana pulau-pulau tersebut semuanya terletak di sekitar wilayah Pantai Utara Jakarta (Teluk Jakarta).
Namun seiring dengan berjalannya waktu, belum sempat pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta tersebut selesai, KPK lebih dulu mengamankan uang tunai dan beberapa tersangka terkait kasus penyuapan yang diduga untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta masih tetap menghadirkan dua terdakwa kasus penyuapan yaitu Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, keduanya dari PT. Agung Podomoro Land, sebuah perusahaan pengembang apartemen dan perumahan nasional.
Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta uang tunai senilai 2 miliar Rupiah, selain itu KPK juga mengamankan Mohammad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak penerima suap.
Pantauan Cendana News langsung dari Pengadilan Tipikor Jakarta, persidangan dimulai pukul 11:00 WIB, saat ini agendanya mendengarkan kesaksian 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sementara kedua terdakwa yang bersangkutan tampak terlihat sedang duduk bersebelahan didampingi tim kuasa hukum dan pengacaranya.
Sumpeno S.H., Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengatakan “dalam persidangan kali ini, selain menghadirkan dua terdakwa terkait kasus penyuapan dalam penyusunan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta,  persidangan juga menghadirkan 5 saksi yang nantinya akan didengarkan keterangannya terkait dengan proses perizinan Reklamasi Teluk Jakarta” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Kelima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Saefullah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta, Tuti Kusumawati Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Vera Retinasari Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamal Sinura Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekdaprov DKI Jakarta dan Heru Wiyanto seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...