SELASA, 21 JUNI 2016
JAKARTA — Persidangan lanjutan terkait kasus pembunuhan “kopi sianida” dengan menghadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Ruang Sidang Kartika 1, Gedung Pengadilan (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (21/6/2016) diwarnai perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pengacara sekaligus Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso.
Ardito Muwardi, MH sejak pertama persidangan berlangsung ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Otto Hasibuan MH sebagai ketua tim pengacara sekaligus penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Perdebatan terkait darimana dan bagaimana asal muasal racun Sianida tersebut bisa masuk kedalam gelas kopi yang kemudian sempat diminum oleh korban, I Wayan Mirna Salihin, tak lama kemudian dirinya pingsan tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Masing-masing pihak saling mengemukakan pendapatnya dan seolah-olah mencari kebenaran sendiri-sendiri. Jaksa mengklaim Jessica diduga kuat sejak awal telah merencanakan pembunuhan secara berencana dengan menyiapkan racun Sianida.
Jaksa menyatakan sebenarnya tidak perlu memperdebatkan darimana asal racun sianida, karena berdasarkan bukti laporan forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri membuktikan bahwa didalam gelas minuman dan di tubuh korban terdapat senyawa Sianida.
Namun berdasarkan pembelaan dari pengacara sekaligus penasehat hukum terdakwa Jessica, mereka menyatakan bahwa tuduhan Jaksa tersebut tidak berdasar dan tidak bisa diterima, karena sebelumnya tidak pernah dijelaskan bahwa Jessia membawa dan memasukkan racun kedalam minuman Es Kopi Vietnam yang mengakibatkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Akhirnya jalannya persidangan ditutup dengan jawaban/kesimpulan dari Jaksa Pemuntut Umum yaitu:
1. Menolak seluruh keberatan/eksepsi dari pengacara sekaligus penasehat saudara terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jess.
2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register : PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jess telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Doktrin maupun Teori Hukum Pidana, oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.
3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jess tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
“Demikian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan adanya Nota Keberatan/Eksepsi dari Tim pengacara sekaligus penasehat hukum saudara terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jess” demikian dikatakan Ardito Muwardi S.H., MH, Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
[Eko Sulestyono]