KAMIS, 16 JUNI 2016
LHOKSEUMAWE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Aceh, Dasni Yuzar, akhirnya diringkus oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Dasni yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipkor Banda Aceh akhirnya ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agug (MA).

Kepala Kejari Lhokseumawe, Mukhlis, mengatakan, Dasni ditangkap setelah pihaknya menerima salinan putusan MA pada Senin. Sebelumnya MA sudah menjadikan Dasni sebagai tersangka pada bulan Mei lalu. Dasni diganjar hukuman 5 tahun pidana kurungan.
Selain Dasni dua terpidana lainnya yaitu, anaknya Reza Maulana dan adiknya Amir Nizam yang divonis 4 tahun penjara, menurut Mukhlis masih menunggu putusan kasasi. “Yang dua lagi belum turun putusan kasasi dari MA,” katanya.
Dasni ditangkap tim kejaksaan di rumahnya di kawasan Beurawe, Kota Banda Aceh, Selasa siang (15/6/2016). Sebelum diringkus, beberapa waktu lalu Dasni sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
Tim kejaksaaan kemudian membawa Dasni menuju Lhokseumawe. Sekitar pukul 22.00 wib, rombongan yang membawa Dasni tiba di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe. Mantan Sekda Lhokseumawe akhirnya ditempatkan di LP tersebut.
Kepada awak media yang sudah menunggu Dasni di depan LP, Dasni enggan memberikan komentar. Dasni yang pada saat ditangkap memakai baju kemeja dan celana panjang serta kopiah putih, memasuki LP sambil merokok dengan santai.“Sudah cukup ambil foto?, no komen,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala LP Kelas II A Lhokseumawe, Elly Yuzar, mengatakan, mantan sekda tersebut akan ditempatkan di ruang nomor 4. Ia ditempatkan bersama sekitar 30 nara pidana lainnya yang sudah menghuni LP tersebut sebelumnya.
“Sekda (Dasni Yuzar) tadi malam tiba sekitar pukul 10 lewat, kami tempatkan dia dikamar nomor 4 bersama napi lain. Diruang itu ada lebih dari 20 lebih napi, dibawah 30 orang,” ujar Elly Yuzar, kepada Cendana News, Rabu (15/62016).(Zulfikar Husein)