SELASA, 28 JUNI 2016
YOGYAKARTA — Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/6/2016), melakukan penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman, menyusul kaburnya 5 tahanan dari Lapas tersebut. Sementara, satu orang tahanan yang kabur telah berhasil ditangkap kembali dan empat lainnya masih dalam pencarian jajaran Kepolisian Resort Sleman.
![]() |
| Sudut barat Lapas Cebongan |
Tim Kemenkumham Kantor Wilayah DI Yogyakarta, tengah melakukan penyelidikan guna mencari titik lemah yang menyebabkan lima orang tahanan di Lapas Cebongan berhasil kabur pada Minggu 26 Juni 2016 di siang hari bolong. Kelima tahanan masing-masing bernama Aji Widodo, Ahmad AG, Ari Riyanto, Nova CH yang keempatnya merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu lagi, Rifki Nanda yang merupakan narapidana kasus kekerasan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, Turyanto, ditemui Senin (27/6/2016), menjelaskan, kelima tahanan diketahui kabur pada jam-jam solat dhuhur dan diduga sengaja melakukannya dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Mereka, kata Turyanto, melarikan diri dengan menjebol plafon, dan memanjat dinding dengan lima lembar sarung yang difungsikan sebagai tali. Setelah itu, mereka kemudian melompati pagar Lapas sisi barat setinggi 6 meter dengan memanfaatkan tumpukan sampah sebagai pijakan menaiki pagar.
![]() |
| Turyanto, Kalapas Cebongan |
Namun demikian, pada malam harinya di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, salah satu tahanan atas nama Nova CH berhasil diamankan oleh Tim Gabungan TNI dan Polri. Nova didapati sedang mabuk-mabukan di depan Gedung Serba Guna Dusun Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman, bersama rekan-rekannya. Nova kemudian ditangkap dan diperiksa di Kepolisian Resort Sleman, dan kini telah berada kembali di Lapas Cebongan. “Akibat tindakannya itu, Nova kehilangan haknya untuk mendapatkan remisi”, ujar Turyanto.
Lebih jauh, Turyanto menyayangkan tindakan Nova yang melarikan diri dari tahanan, karena masa hukuman penjara yang harus dijalaninya sudah separuh jalan. Nova, kata Turyanto, dihukum penjara satu tahun sejak 9 Februari 2015 atas perbuatan pencurian dengan pemberatan. Sementara akibat peristiwa kaburnya lima tahanan itu jajaran petugas Lapas pun melakukan evaluasi. Kendati Turyanto menyerahkan segala penilaian terkait kaburnya lima tahanan kepada Tim Kemenkumham DIY, namun Turyanto mengatakan, jika pihaknya pun mengaku mengalami sejumlah kekurangan dalam hal melakukan pengamanan.
![]() |
| Lapas Cebongan |
Menurut Turyanto, dengan jumlah total 114 personil, pihaknya cukup kesulitan mengawasi tahanan yang jumlahnya mencapi 292 orang. Sementara dalam 1 regu pengawas, hanya terdiri dari 8 personil dengan bagian tugas 4 personil berada di atas pos jaga dan 4 personil lainnya di bawah. Minimnya jumlah personil itu juga masih ditambah dengan kurang memadainya sarana dan prasarana lain, seperti pagar keliling yang kurang tinggi. Juga belum adanya terali besi di bagian plafon, sehingga tahanan bisa memanfaatkannya sebagai jalan kabur.
“Namun, saya yakin dengan adanya peristiwa ini, pasti akan ada hikmahnya bagi kemajuan Lapas”, ujar Turyanto, yang baru saja mulai bertugas sebagai Kalapas Cebongan sejak 2 Juni 2016 ini. (koko)

