Pengacara Jessica Berharap Hakim Menerima Putusan Sela Jessica Kumala Wongso

SELASA, 28 JUNI 2016

JAKARTA — Jalannya persidangan lanjutan terkait kasus perkara pembunuhan  “kopi racun sianida” dengan terdakwa Jessic Kumala Wongso rencananya akan kembali digelar di Ruang Kartika 1, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Sedangkan jadwal agenda persidangan hari ini salah satunya adalah mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim, dimana Hakim nantinya yang menilai dan menentukan apakah putusan sela Jessica Kumala Wongso tersebut akan diterima atau ditolak.
Seandainya Majelis Hakim menolak permohonan putusan sela dari pengacara sekaligus tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, maka persidangan otomatis akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso disesuaikan dengan saksi-saksi dan barang bukti yang terkait.
“Kita lihat nanti apakah putusan sela akan diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim, kami tentu berharap putusan sela terhadap Jessica diterima, misalnya ditolak itu memang hak preogatif hakim, perlu diketahui fungsi tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah membuktikan suatu dakwaan, sedangkan Hakim adalah membuat keputusan, nah tugas pengacara atau penasehat adalah membela klien nya” kata Yudi Sukinto Wibowo, seorang pengacara sekaligus tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Kartika 1, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hingga berita ini ditulis persidangan belum dimulai. Namun tampak terlihat sebagian pengacara Jessica sudah hadir didalam ruangan persidangan.
Sementara itu tampak terlihat puluhan anggota kepolisian Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sudah disiagakan disekitar PN Jakarta Pusat untuk berjaga-jaga dan mengamankan jalannya persidangan lanjutan Jessica Kumala Wongso.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...