Pembakaran Kejati Jabar Sinyal Untuk Negara?

SENIN, 6 JUNI 2016

BANDUNG — Satreskrim Polrestabes Bandung menaikan status DS menjadi tersangka. Pria berusia 58 tahun tersebut diduga kuat melakukan pembakaran Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Minggu (5/6/2016).

Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana menyampaikan, penetapan sebagai tersangka ini sebab pihaknya sudah menemukan berbagai alat bukti yang diperkuat keterangan dari beberapa saksi.
“Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung, sekarang naik jadi tersangka,” ujar Renny, Senin (6/6/2016).
Tahun 2012 lalu, tersangka juga pernah membuat ulah dengan membacok Jaksa Sistoyo usai sidang berlangsung. Tak jauh beda, pada pembakaran kali ini pun motif DS lantaran sakit hati.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar,” jelasnya.
Sementara itu, Torkis Perlaungan Siregar sebagai kuasa hukum DS membenarkan, aksi pembakaran itu lantaran ada kekecewaan yang menumpuk kepada Kejati Jabar. Kliennya memang kerap melakukan aksi anti korupsi.
“Masih saja banyak penegak hukum dalam hal ini jaksa korupsi. Malah makin menggila. Padahal mereka harusnya menegakkan hukum, bukan menginjak-injaknya,” ujar Torkis.
Menurutnya, aksi yang dilakukan DS ibarat sinyal kepada negara bahwa masih ada kecacatan di lembaga yang seharusnya menjadi tembok terdepan melawan korupsi. Dikatakan, kliennya akan membeberkan kecacatan itu dalam persidangan
“Berapa banyak oknum jaksa yang minta uang kepada orang yang sedang berperkara? Klien saya bisa memaparkannya, tapi mungkin nanti dibeberkan saat persidangan,” katanya.(Rianto Nudiansyah)
Lihat juga...