Lima Orang Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap Reklamasi

KAMIS, 23 JUNI 2016

JAKARTA — Sidang perdana kasus percobaan penyuapan terkait dengan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta dengan dua tersangka di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat baru saja berakhir .
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dianggap sudah lebih dari cukup. Untuk selanjutnya Majelis Hakim memutuskan bahwa agenda persidangan perdana persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (30/6/2016) pekan depan di tempat yang sama.
Selanjutnya agenda persidangan bulan pekan depan rencananya akan mengagendakan menghadirkan lima orang saksi yang sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum sekaligus pengacara terdakwa AW dan TP, keduanya dari PT. APL, sebuah perusahaan pengembang perumahan dan apartemen ternama di Jakarta.
Pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, kedua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, baik AW maupun TP memilih bungkam dan tidak mau berkata apa-apa saat ditanya para awak media yang sejak pagi melakukan peliputan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka berdua seakan kompak sama-sama tidak mau berbicara apapun terkait dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya ternyata memilih berjalan langsung beriringan bergegas meninggalkan Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pengawalan petugas keamanan dan petugas kepolisian.
“Pembacaan tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dianggap sudah dianggap cukup, rencananya Kamis pekan depan, agenda persidangan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan 5 orang saksi yang dihadirkan JPU, sebagai seorang pengacara sekaligus tim kuasa hukum sudah menyiapkan segala sesuatunya guna menghadapi persidangan selanjutnya” demikian dikatakan Adardam Achyar, pengacara AW, Kamis (23/6/2016).
[Eko Sulestyono]
Lihat juga...