Jelang Pembacaan Vonis, Muhammad Nazaruddin Mengaku Sakit Perut

RABU, 15 JUNI 2016

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sore ini akan menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa kasus korupsi yaitu Muhammad Nazaruddin, yang pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus menjabat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Rencananya minggu kemarin Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis putusan, namun karena sesuatu hal yang tidak diketahui alasannya, maka keputusan pembacaan vonis terhadap M. Nazaruddin dilakukan hari ini, Rabu sore (15/6/2016), di Ruang Cakra 2, Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Pantauan Cendana News di Ruang Cakra 2 Pemgadilan Tipikor Jakarta, sebelum jalannya persidangan dimulai, tampak terlihat terdakwa M. Nazaruddin berjalan pelan sambil memegangi bagian perutnya dengan tangan kanannya, saat ditanya para awak media, M. Nazaruddin Hany menjawab singkat dan mengaku mengeluhkan perutnya sakit. Dirinya  duduk terkulai lemas sambil menundukkan kepala sembari memegang tasbih dengan tangan kanannya.
“Dari pagi saya merasa kurang enak badan, kayaknya ada yang gak beres, meskipun tadi sempat ke kamar mandi, namun rasa sakitnya belum hilang juga, terkait dengan pembacaan putusan vonis, saya pasrah dan hanya bisa pasrah dan berdoa kepada Alloh SWT, semoga memberikan pertolongan kepada saya,” demikian dikatakan M. Nazaruddin kepada Cendana News, Rabu sore (15/6/2016).
Tak lama setelah duduk di kursi ruang tunggu persidangan, dengan dikawal seorang pertigaan M. Nazaruddin kemudian bergegas menuju kamar mandi/toilet yang letaknya berdekatan dengan ruang tempat persidangan. Sekitar 15 menit kemudian, M. Nazaruddin tampak terlihat keluar dari toilet dan kembali memasuki ruangan persidangan sembari memegangi bagian perutnya dengan tangan kanannya.
Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim masih membacakan beberapa poin-poin pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan vonis hukuman kepada saudara M. Nazaruddin. Sementara itu, terdakwa M. Nazaruddin tampak terlihat duduk di kursi persidangan sambil menundukkan kepala sambil tangannya memegang tasbih, dirinya sama sekali tidak melihat dan tidak memperhatikan kelima orang Majelis Hakim yang ada di depannya.
[Eko Sulestyono]
Lihat juga...