Dugaan Politik Uang Pilkada Balikpapan Batal Diselidiki

RABU, 1 JUNI 2016

BALIKPAPAN — Dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah di kota Balikpapan, batal dilanjutkan karena laporan telah dicabut pihak pelapor.
Ketua Komisi Pemilihan Kepala Daerah (KPUD) kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan pelapor dan saksi tiba-tiba menarik diri saat kasus tersebut hendak diselidiki Polres Balikpapan, sehingga kasusnya dihentikkan.
“Tidak tahu kenapa pelapor mencabut laporannya dan tak tahu penyebabnya. Itu yang saya ketahui setelah saya tanyakan ke polres,” katanya Rabu (1/6/2016).
Menurutnya, seharusnya kasus politik uang dalam pilkada tidak masuk pidana umum karena lex specialis. Kalau pidana umum, pelaku bisa lolos dari jeratan hukum, karena hanya larangan namun tidak ada sanksi tegas.
“Soal kasus politik uang dalam pilkada saat ini menjadi bahan evaluasi KPU dan Komisi II DPR RI. Harapannya, temuan politik uang tidak masuk ranah pidana umum, tapi lex specialist,” tambahnya.
[Ferry Cahyanti]
Lihat juga...