Banyak Mamin Kadaluarsa Beredar di Swalayan dan Pertokoan di Sumenep

SENIN, 13 JUNI 2016

SUMENEP — Keberadaan makanan dan minimuman (Mamin) kadaluarsa rupanya hingga saat ini masih banyak beredar di sejumlah swalayan dan pertokoan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hal itu diketahui setelah tim dari pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) telah menemukan berbagai produk makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi.

Inspeksi Mendadak (Sidak) Mamin di sejumlah toko dan swalayan.
Kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar pada hari Senin (13/6/2016) bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman (Mamin) yang tidak layak konsumsi. Sehingga masyarakat dalam bulan suci ramadhan ini tidak sampai mendapatkan makanan kadaluarsa dari yang dibelinya.
“Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) kami banyak menemukan makanan kadaluarsa, itupun bukan hanya di pertokoan. Tetapi di swalayan juga banyak ditemukan makanan kadaluarsa, sehingga barang-barang tersebut dikumpulkan agar dikembalikan, agar barang itu tidak lagi djual ke masyarakat,” kata Moh. Saleh, Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Senin (13/6/2016).
Disebutkan, bahwa dalam bulan suci Ramadhan ini pihaknya akan terus gencar melakukan Sidak untuk memastikan tidak lagi banyak makanan dan minuman (Mamin) yang masih dijual. Sehingga setiap hasil sidak tersebut tidak dibawa oleh petugas gabungan, namun barang itu dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tidak boleh dijual kembali.
“Jadi makanan dan minuman (Mamin) yang kami temukan kadaluarsanya bervariasi, ada yang masih bisa dihitung dengan hari, tetapi banyak juga yang sudah sampai bulanan. Selain itu  sebagian ada produk yang kemasannya terbuka, sehingga itu diamankan agar dijual ke masyarakat, sebab itu sangat membahayakan,” jelasnya.
Dalam acara Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut merupakan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, bagian hukum Pemerintah Kabupaten Sumenep, bagian perekonomian dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diharapkan dapat mencegah beredarnya produk kadaluarsa, sehingga masyarakat daerah ini benar-benar aman dari makanan berbahaya. (M. Fahrul)
Lihat juga...