KAMIS, 26 MEI 2016
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak mesti membutuhkan pembahasan secara detail. Sebab, hukum Kebiri itu hanya membunuh satu alat kelamin secara tradisional.

Pernyataan Fahri ini, menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ?Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Memang Hukum kebiri harus diberlakukan, tetapi harus juga ada pencegahan terhadap pikiran, karena rasa yang harus dihilangkan bukan saja dari kelamin, tetapi juga dari otak manusia,”ungkap Fahri di Gediung Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Sebab, menurut Fahri, seperti alat alat lainnya, penis tak punya kekhususan fungsi, hanya aturan biologi dan sosial tentang bagaimana caranya menggunakannya.
“Jangan melihat penis sebagai alat pemerkosaan terhadap anak, Kebiri baik fisik maupun kimia, tidak menghentikan orang untuk memperkosa, karena perkosaan bukan penyakit fisik semata,” terangnya
Fahri menjelaskan, alat kelamin bukan sebab pemerkosaan, karena ransangan seksual bukan hanya berasal dari kelamin tapi pikiran. Artinya yang harus dikontrol dan dikendalikan adalah hasrat di pikirannya, bukan kelaminnya.
“Bahkan, riset modern mengatakan bahwa alat kelamin yang paling besar itu adalah otak. Jadi yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks, itu adalah menyembuhkan otak manusia,“ tegasnya
Lebih jauh fahri menyampaikan bahwa Perppu Kebiri tersebut, mestinya mencakup adanya tindakan pencegahan yang massif, sebab produksi gambar dan produk pornografi masuk di HP setiap orang, bisa dapat merusak otak.
“Suatu produksi gambar dan produk pornografi di gadget seseorang, bisa merusak otaknya, jadi hukum kebiri tak bisa membuat efek jera,” tutupnya.
[Adista Pattisahusiwa]