KAMIS, 5 MEI 2016
YOGYAKARTA — Kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gajah Mada (FMIPA UGM), Feby Kurnia Nuraisyah (19), hari ini Kamis (5/5/2016), direkontruksi. Terungkap dalam rekontruksi tersebut, tersangka pelaku menyesali perbuatannya dan sempat mendoakan arwah korban yang dibunuhnya.

Kasus pembunuhan mahasiswi Jurusan Geofisika Semester II FMIPA UGM Yogyakarta, memasuki babak baru. Kepolisian Resort Sleman hari ini menggelar rekontruksi peristiwa pembunuhan tersebut di lokasi kejadian. Sebanyak 56 adegan diperagakan oleh tersangka pelaku.
Kepala Kepolisian Resort Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi Yuliyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi Sepuh Siregar, saat ditemui usai rekontruksi pada Kamis (5/5/2016), menjelaskan, rekontruksi dilakukan guna mendukung dan melengkapi pembuktian Berkas Perkara Acara (BAP) dan untuk mengetahui kesesuaian antara keterangan tersangka pelaku dan saksi-saksi serta sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Siregar mengakui, dalam rekontruksi tersebut ditemukan fakta-fakta baru yang akan ditambahkan ke dalam BAP. Namun demikian, temuan baru tersebut merupakan materi penyidikan, sehingga tak bisa disampaikan ke publik. “Ada 56 adegan yang tadi dilakukan, mulai dari tersangka pelaku datang ke lokasi kejadian, tempat kejadian perkara pembunuhan dan saat tersangka pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor korban”, jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka pelaku yang turut mendampingi jalannya rekontruksi, Sapto Nugroho Wusono, mengatakan, tak ada keberatan dari tersangka pelaku dalam proses rekontruksi. Bahkan, katanya, tersangka pelaku menunjukkan sendiri apa saja yang telah diperbuatnya, karena tersangka memang sudah mengakui dan menyesali perbuatannya itu.
“Dalam sebuah adegannya, bahkan tersangka pelaku yang telah menyesali perbuatannya itu, pada hari kedua setelah kejadian mendatangi mayat korban dan meminta maaf serta mendoakan arwahnya”, ujar Sapto.
Rekontruksi yang berjalan selama hampir dua jam sejak sekitar 08.30 WIB, mengungkap cara tersangka pelaku saat menghabisi nyawa korban. Sapto menuturkan, tersangka pelaku mencekik korban dari belakang menggunakan tangan dan tanpa alat. Sempat ada perlawanan dari korban sehingga antara tersangka dan korban saling berhadapan. Namun, tersangka pelaku terus mencekik korban hingga meninggal di lokasi.

Namun demikian, terhadap cara tersangka mencekik korban, Siregar mengatakan, jika hal itu masih harus dibuktikan secara ilmiah. “Sejauh ini memang tidak ada perbedaan antara BAP yang sudah dibuat dengan rekontruksi yang dilakukan. Namun, semua masih harus menunggu pembuktian di persidangan”, pungkasnya. (Koko Triarko)