SELASA, 10 MEI 2016
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto meminta sejumlah menteri untuk memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual dengan sanksi yang tegas kepada para pelakunya. Jika masalah ini dibiarkan ataupun tidak ditindak dengan hukum yang tegas maka orang atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan yang sama.

Agus menyebutkan, perlu adanya keseriusan dari pemerintah dan dewan, sehingga peraturan yang ada dan belum bisa memberikan sanksi yang sangat berat dapat direvisi.
“Nah merupakan merupakan pekerjaan rumah dari pemerintah dan anggota dewan tentunya, supaya peraturan perundang-undangan yang ada bisa direvisi ataupun bisa disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini,” Kata Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/5/2016).
Agus mengatakan, bahwa pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah umur itu merupakan perbuatan yang betul-betul biadab, Perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani.
“Bisa juga dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime sehingga harus bisa memberikan efek jera, namun sekali lagi untuk melaksanakan itu harus sesuai dengan peraturan undang-undang,” Ujarnya
Terkait dengan undang-undang penghapusan kejahatan seksual tersebut, Agus menyampaikan bahwa setelah masa reses selesai, UU tersebut merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam prolegnas RUU 2016.
[Adista Pattisahusiwa]