JUMAT, 13 MEI 2016
LAMPUNG — Penggrebekan rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan narkotika golongan I jenis shabu shabu dan pil ekstasi di Dusun Tanjungsari 1 Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan tersangka.

Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Syahrial mengkonfirmasi bahwa penggrebekan tersebut dilakukan dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri Denpom II/Lampung, unit Intel Kodim 0421/LS dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan. Saat penggrebekan diamankan sebanyak 4 pelaku dimana satu diantaranya merupakan oknum TNI aktif dan tiga lainnya merupakan pemilik rumah.
“Sedang dalam tahap penyidikan dan dipastikan satu tersangka merupakan anggota TNI aktif yang bertugas sebagai babinsa di wilayah tersebut,”ungkap AKP Syahrial kepada Cendana News, Jumat (13/5/2016).
Keempat tersangka tersebut diantaranya anggota TNI AD berinisial BS yang berpangkat kopral dua (Kopda) yang sehari hari bertugas sebagai bintara pembina desa (Babinsa) setempat. Sementara tersangka lainnya diantaranya Gatot Sofan Prayogi (29) adalah adik kandung kopda BS serta dua lainnya adalah Nurkoiri alias Kiwing (23) dan Minanto (24).
Mantan Kasatnarkoba Polres Tanggamus tersebut mengungkapkan, keempat tersangka diamankan di rumah tersebut yang diduga sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis shabu yang dibuktikan dengan alat cetak pembuatan narkotika jenis ekstasi.
Ketiga tersangka langsung diamankan termasuk rumah tersangka. Ketiga pelaku tersebut langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut sementara anggota TNI aktif yang diamankan bernama Kopda BS langsung digelandang ke markas Denpom II/3 Lampung.
Terkait penangkapan tersangka yang merupakan anggota TNI aktif tersebut Dandim 0421/LS Letkol Arm.Untoro Harianto belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya pihak Kodim 0421/LS bersama BNN Kabupaten Lampung Selatan selalu gencar melakukan tes narkoba kepada seluruh anggotanya dan menindak tegas anggota yang terbukti menggunakan narkoba. [Baca juga: CDN: Dandim Siap Pecat Anggota Jika Positif Gunakan Narkoba]
Setelah penangkapan para tersangka, pengembangan kasus tersebut segera dilakukan dengan melibatkan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil mengamankan barang bukti di lokasi penggrebekan yakni di rumah ‘G’ berupa tiga unit alat pencetakan pembuatan pil ekstasi narkoba berikut bahan baku pembuatan narkoba, satu unit telepon genggam, alat hisap shabu shabu, dua pucuk senjata api rakitan jenis colt 38 silinder 4 peluru yang merupakan milik Kopda BS.
Selain itu pengembangan juga dilakukan di rumah tersangka Kopda ‘BS’ dimana Denpom mengamankan kendaraan roda dua berupa Honda Vario dan Mega Pro tanpa plat nomor polisi, 19 buah plat nomor polisi kendaraan roda dua, dua buah plat nomor polisi kendaraan roda empat, serta sebanyak 13 spion kendaraan roda dua.
“Diamankan juga barang bukti lain diantaranya merupakan barang bukti hasil kejahattan serta alat alat penggunaan narkoba”ungkap AKP Syahrial.
Barang bukti yang diamankan sebagai barang bukti kejahatan segera dibawa ke Mapolres Lampung Selatan diantaranya sebanyak 0,3 gram shabu shabu, plastik klip sebagai wadah narkoba, jarum suntik, pipet, kaca pirex, dot karet, dua buah korek gas dari dalam rumah Kopda BS.
[Henk Widi]