OJK Ancam Tindak Perbankan yang Lakukan Pungutan Uang TKI di Luar Ketentuan


RABU, 25 MEI 2016

Mataram—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada semua industri dan perusahaan perbankan yang beroprasi di NTB, supaya dalam pengenaan biaya pengelolaan dan penarikan keuangan nasabah, khususnya uang yang dikirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri bisa dilakukan sesuai ketentuan

“Semua industri dan perusahaan perbankan dalam pengenaan biaya pengelolaan dan penarikan uang yang dikirim TKI harus sesuai ketentuan, kalau sampai ada yang melakukan diluar ketentuan, OJK tidak segan akan menjatuhkan sangsi kepada perusahaan bersangkutan” kata Kepala OJK Wilayah NTB, Yusri di Mataram, Rabu di Mataram (25/5/2016)
Hal tersebut disampaikan Yusri menanggapi banyaknya temuan dan aduan dari masyarakat keluarga TKI NTB yang seringkali menerima uang kiriman dari luar negeri yang jumlahnya tidak sesuai jumlah yang dikirim, karena ada pengenaan biaya tertentu dari pihak jasa perbankan yang digunakan
Ia menjelaskan, selama ini permasalahan yang kerap dialami TKI masih minimnya kemauan dari masyarakat untuk mau melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri, dengan memiliki rekening sendiri
“Pengetahuan yang masih minim serta akses layanan perbankan yang tidak mudah, terutama bagi masyarakat pinggiran dan pedalaman, menjadi salah satu penyebab bisa melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri” tutupnya
Lihat juga...