SENIN, 30 MEI 2016
JAKARTA — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nizar Zahro menilai rencana Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 219/PMK pada tanggal 1 Juni mendatang sangat penting dalam mengatasi permsalahan pembebasan tanah.

“Saya apresiasi kebijakan pemerintah itu, mengatasi masalah pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah dalam rangka mempecepat pembangunan infrastruktur,”ungkap Nizar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Nizar menilai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan ini, akan mepermudah proses pembangunan agar kepentingan pemerintah itu bisa diatasi.
Namun, Nizar memaparkan rencana pemerintah untuk mendirikan Bank Tanah itu harus memenuhi empat aspek yakni;
Pertama; Lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber penyediaan tanah baru bagi kemakmuran rakyat.
Kedua, Lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama yang berkeadilan dalam pendistribusian tanah berkaitan dengan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.
Ketiga, Lembaga bank tanah harus berkontribusi dalam menyediakan tanah secara fisik dan administrasi guna menjamin keberlanjutan pembangunan kota dengan kebijakan alokasi tanah, baik untuk kegiatan sosial maupun untuk kegiatan komersil.
Dan yang Keempat, Lembaga bank tanah harus mampu menyempurnakan sistem pengendalian atas nilai-nilai tanah sehingga dapat terjangkau oleh kemampuan seluruh lapisan masyarakat.
Dirinya berharap Bank Tanah sebagai solusi untuk pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
“Sedangkan untuk fungsi Bank Tanah di perkotaan, harus mampu sebagai Penghimpun Tanah (Land Keeper),” paparnya
Lebih Lanjut Anggota Komisi V DPR ini juga menjelaskan penghimpun tanah, kegiatan lembaga bank tanah mestinya melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah yang akan dijadikan objek pengelolaan dan juga mengumpulkan dan menyediakan data pertanahan yang lengkap, akurat, terpadu dan aktual.
Politisi Fraksi Gerindra ini menambahkan, melalui rencana tata ruang, bank tanah dapat melakukan pengendalian terhadap penguasaan tanah, sehingga tidak terpusat pada kelompok masyarakat tertentu.
“Jadi, Bank Tanah sebagai penilai tanah (land value), diharapkan harga dan nilai tanah dapat ditetapkan dan dikendalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 219/PMK pada tanggal 1 Juni mendatang. Peraturan tersebut, perihal Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara terkait dengan Bank Tanah atau Land Bank.
Pemerintah juga akan mengajukan anggaran sebesar Rp16 triliun dalam APBN Perubahan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
[Adista Pattisahusiwa]