MINGGU, 8 MEI 2016
JAKARTA — Ketua DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri menyebutkan, secara garis besar pihaknya mendukung langkah Kementrian Perdagangan untuk melakukan perbaikan terhadap pasar pasar yang memang sangat membutuhkan perbantuan pemerintah. Karena secara faktual, harus diakui bahwa cukup banyak pasar yang fisik bangunannya tidak memadai sebagai sarana berbelanja masyarakat. Pasar seperti ini, bagi IKAPPI harus menjadi prioritas dari program percepatan pembangunan pasar atau revitalisasi tersebut.

Namun dalam proses pelaksanaan program revitalisasi pasar, IKAPPI juga mengingatkan kepada pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal yang selama ini justru dikesampingkan.
Pertama adalah keterlibatan peran serta pedagang dalam setiap proses revitalisasi pasar. Keterlibatan peran serta pedagang adalah elemen penting dalam revitalisasi pasar agar program tersebut dapat tepat sasaran dan tepat guna. Selama ini banyak pengajuan proposal revitalisasi pasar yang bersumber dari kehendak Pemerintah Daerah, bukan dari kehendak pedagang pasar itu sendiri sehingga dalam proses perjalanannnya pasti banyak menemui kendala. Keterlibatan peran serta pedagang harus dari perencanaan program yang sesuai dengan kehendak pedagang pasar, pembangunan hingga pembagian kios pasca terbangunnya pasar.
“Selama ini, permasalahan yang timbul dalam revitalisasi pasar justru sering lahir akibat tidak adanya keterlibatan pedagang pasar,”sebutnya dalam pres release yang diterima Cendana News, Minggu (8/5/2016).
Kedua, DPP IKAPPI juga mendorong agar revitalisasi pasar tidak hanya menitik beratkan pada pembangunan fisik semata. Revitalisasi yang hanya berkiblakt pada pembangunan fisik saja adalah revitalisasi yang salah kaprah. Revitalisasi pasar harus pula menyentuh perbaikan non fisik melalui revitalisasi manajemen pengelolaan pasar agar lebih profesional dan peningkatan SDM pedagang pasar.
“Kita semua tahu, bahwa inti permasalahan pasar tradisional hari ini ada di manajemen pengelolaan. Selama ini tata kelola pasar tradisional masih ala kadarnya, sehingga bangunan fisik yang megah sekaipun tidak akan berpengaruh signifikan pada peningkatan dan perbaikan pasar tradisional apabila tata kelolanya masih seperti hari ini,”katanya.
Disebutkan, bangunan yang megah itu, tidak akan bertahan lama bila manajemen pengelolaan pasar masih amburadul. Maka anggaran yang begitu besar hingga Triliunan Rupiah hanya akan mubazir saja bila revitalisasi pasar masih saja berkiblat pada fisik dan mengabaikan hal hal non fisik.
Ketiga, DPP IKAPPI juga mendorong agar pengawasan terhadap program revitalisasi pasar tradisional dapat dilakukan secara maksimal, selama ini tidak ada pengawasan yang maksimal terhadap program revitalisasi pasar. Hal ini penting guna menutup rapat celah penyalahgunaan program tersebut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Bila dipandang perlu, bisa juga dibentuk satu Badan Khusus yang bertugas mengawasi berjalannya Revitalisasi Pasar. Sehingga tidak terjadi lempar tanggungjawab baik di tingkat pusat maupun daerah apabila terjadi penyelewegan dalam proses pelaksanaan program ini.
“Selain itu, IKAPPI juga menyoroti banyaknya kasus kebakaran pasar dan penggusuran pasar yang terjadi cukup masif sejak 2014 dan 2015. Litbang DPP IKAPPI sedang melakukan kajian tentang dampak revitalisasi pasar jika dikaitkan dengan banyaknya kasus kebakaran tersebut,”jelasnya.
Atas dasar itu, pernyataan Menteri Perdagangan yang mengklaim telah berhasil merivitalisasi 1.002 pasar tradisional belum patut diapresiasi sebagai keberhasilan. Karena faktanya masih banyak hal yang harus Pemerintah benahi dalam mewujudkan pasar tradisional yang lebih berdaya dan menjadi sokoguru perekonomian rakyat. Bagi kami, apa yang disampaikan oleh Menteri Lembong hanyalah sederet angka yang harus dibuktikan kemanfaatannya bagi peningkatan ekonomi pedagang pasar.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (3/1/2016) lalu, Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, melaporkan program revitalisasi pasar rakyat di depan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sepanjang 2015, Pemerintah memiliki program revitalisasi 1.017 unit pasar, namun realisasinya tidak mencapai 100 persen.
Tahun 2015 Pemerintah mengalokasikan merevitalisasi pasar rakyat sebanyak 1.017 unit, melalui Kemendag 952 unit, dan melalui Kemenkop & UKM 65 unit, secara realisasi Kemendag mengklaim berhasil merevitalisasi 1.002 unit pasar (98,5 persen dari pagu). Dimana masih ada 15 unit pasar atau sekitar 8,2 persen yang belum terealisasi karena sejumlah alasan, yaitu mengundurkan diri dari lelang, gagal lelang, putus kontrak, dan tidak dapat melanjutkan pembangunan.