KAMIS, 26 MEI 2016
PONTIANAK — Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polsek Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengamankan seorang laki laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu- sabu (metafetamin). Tempat kejadian perkara di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

“Kronologis penangkapan adalah unit Jatanras Polsek Pontianak Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP. Sering dijadikan tempat berpesta atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu oleh terduga,” kata Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PID) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin, Kamis, 26 Mei 2016, di Kota Pontianak.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Jatanras Polsekta Pontianak Utara, ternyata benar bahwa info tersebut. Selanjutnya unit Jatanras Polsekta Pontianak Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah pelaku yang diketahui milik si pelaku beriisial M alias I.
“Adapun Identitas tersngka adalah M alias I. Barang bukti 6 paket diduga sabu dalam plastik kecil. Sebuah alat hisap sabu. Dua buah korek api gas tokai. Dua unit HP, dua buah sendok sabu. Sebuah dompet warna hitam. Satu buah topi. Satu buah tas selempang,” kata Cucu Safiyudin.
“Dua kantong plastik klit yang digunakan untuk menyimpan sabu, sebuah gunting kecil warna hijau dan dua buah kaca,” lanjut Cucu Safiyudin.
Cucu Safiyudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika dengan cara memesan dari seorang temanya yang berinisial I’Y.
“Tindak lanjut melengkapi tes urine. Kembangkan penyelidikan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres. Proses sidik tuntas,” kata Cucu Safiyudin.
[Aceng Mukaram]