SELASA, 10 MEI 2016
BALIKPAPAN — Memudahkan akses memadamkan kebakaran hutan dikawasan hutan lindung sungai wain (HLSW) Kota Balikpapan diperlukan adanya 24 pos-pos penjagaan di sepanjang jalan sekat hutan lindung sungai wain.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto menjelaskan, luasan hutan lindung sungai wain sendiri mencapai 10 ribu hektare dan pernah mengalami kebakaran tahun 1997. Bagian yang terbakar tersebut kemudian dipisahkan dari HLSW dan dijadikan Kebun Raya Balikpapan, yang kini sudah hijau kembali dengan berbagai macam spesies tanaman.
Diketahui HLSW adalah kawasan lindung di bagian utara Kota Balikpapan. Selain rumah bagi spesies langka ulin dan meranti, HLSW juga tempat tinggal bagi orangutan dan beruang madu (Helarctos malayanus), dan serta ratusan jenis flora dan fauna.
Lanjut Suryanto, kebakaran hutan kembali terjadi ditahun 2014-2015 yang saat itu musim kemarau. Upaya yang dilakukan pemerintah kota dengan membuat sekat api untuk memadamkan kebakaran hutan.
“Sekat api itu dinilai Kementerian Lingkungan Hidup bukan langkah yang tepat padamkan api karena akibat pembuatan sekat api itu jadi pembuka jalan penghubung yang bisa menjadi jalan masuk,” ungkapnya Selasa (10/5/2016).
Saat ini petugas juga menemukan bekas-bekas perburuan payau. Payau adalah sebutan lokal untuk rusa sambar yakni hewan yang dilindungi dan kini terancam punah.
“Untuk itu untuk melakukan pengawasan di hutan lindung diminta bangun 24 pos pada jarak sepanjang 48 km sepanjang perbatasan HLSW. Itu menjaga hutan lindung dan hewan yang ada di hutan serta memudahkan akses dalam memadamkan api apabila terjadi kebakaran hutan,” tandasnya.
[Ferry Cahyanti]