RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis : Charoline Pebrianti / Editor : Rustam / Sumber Foto :Charoline Pebrianti
SURABAYA – Kemacetan lalu lintas kendaraan tak bisa dihindarkan, terutama di kota-kota besar. Luasan jalan raya yang disediakan pemerintah sudah tidak sanggup menampung jumlah kendaraan yang melintas. Kota Surabaya misalnya, kota metropolitan kedua setelah Kota Jakarta juga mengalami kemacetan.

YBJ di persimpangan Pandegiling_Istimewa, Surabaya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menerangkan, pada Minggu (17/4) kemarin Dishub melakukan pengecatan marka jalan berwarna kuning dan berbentuk kotak yang diberi nama Yellow Box Junction atau YBJ.
“Keberadaan YBJ sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 103 ayat 3 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 tentang Marka Jalan,” jelasnya kepada Cendana News di Surabaya, Rabu (20/4).
Marka YBJ memiliki makna peraturan tersendiri, yakni walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
“Tujuan dari marka ini untuk mencegah kepadatan lalu lintas yang berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat,” ujar Irvan.
Marka YBJ berada di Kawasan Simpang Kertajaya Dharmawangsa, Urip Sumoharjo Pendegiling dan Diponegoro Soetomo. Nantinya marka YBJ akan berkembang ke daerah Merr. “YBJ baru dilakukan tahun ini karena sosialisasi baru tahun kemarin sesuai dengan Permenhub No. 34 Tahun 2014,” cakapnya.