SENIN, 25 APRIL 2016
Editor : Rustam Djamaluddin
BANDUNG — Kedapatan melakukan tindakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), dua Lurah dan Satu Camat di Kota Bandung dipecat. Mereka adalah, Lurah Karangpamulang, Lurah Ancol dan Camat Regol.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menegaskan akan menindak setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ranahnya yang berbuat curang.
“Saya sudah sampaikan dilarang bermain-main lagi dengan urusan pelayanan, dilarang menyentuh hal-hal yang akan mengakibatkan masalah KKN, itu menjadi sorotan,” kata Emil di Balai Kota Bandung, Senin (25/4/2016).
Setiap warga Kota Kembang, berhak melapor secara online bilamana mendapatkan seorang pejabat Pemkot yang melakukan tindakan tak terpuji.
“Jika laporannya terindikasi ada pungli, ada laporan dari masyarakat, kita tindaklanjuti oleh Inspektorat,” ucapnya.
Dia mewanti-wanti, sekarang sudah zamannya transparan. Dimana warga bisa melaporkan dan memberikan bukti tanpa sepengetahuan si PNS nakal. Namun laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dimana, pihak terlapor diberikan kesempatan membela diri. Jika terbukti bersalah, tentu saja hukumannya adalah pemecatan.
“Saya enggak suka memberhentikan orang. Tapi dalam organisasi hal-hal begini terpaksa harus dilakukan untuk menunjukkan kita bisa tegas tanpa harus ramai-ramai,” katanya.
Dibalik itu, pria karib disapa Emil ini pun melantik sejumlah pejabat di internal Pemkot Bandung. Sekitar belasan pejabat yang dimutasi dan dipromosikan ke jabatan lebih tinggi. Dia katakan, hal ini dilaksanakan sebagai penyegaran di tubuh Pemkot Bandung.
Kepala Inspektorat Kota Bandung Koswara membenarkan, ketiga pejabat tersebut telah terbukti melakukan pungli. Tepatnya, saat menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan publik yang seharunya gratis.
“Seperti Lurah Ancol, kaitannya banyak sekali. Satu diantaranya pungutan program PIPPK, padahal itu jelas program wali kota. Lurah Karangpamulang terbukti melakukan pungli dalam pelayanan Rp 75 juta, begitu pun Lurah Ancol,” ucap Koswara. (Rianto Nudiansyah)