RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN — Pemerintah Kota akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Waralaba semu (toko modern yang mengatasnamakan warga) yang dianggap menganggu kegiatan usaha retail kecil di kota Balikpapan.
![]() |
| Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kota Balikpapan, Sri Sutantinah |
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakot Balikpapan, Sri Soetantinah menyebutkan, retail waralaba semu itu yakni kegiatan usaha retailnya tidak menunjukkan status kerja sama waralaba secara jelas. Apabila keberadaan jaringan waralaba ini tak dikendalikan, maka akan mengganggu kegiatan usaha retail-retail kecil. Karena jaringan waralaba yang banyak dalam satu kota berpotensi menimbulkan praktik oligopoli, bahkan praktik monopoli.
“Untuk menertibkan itu dan melihat aturan yang ada kami konsultasi kepada KPPU apakah ini bisa ditertibkan sesuai dengan aturan atau sarannya bagaimana. Makanya kita konsultasi dulu,” ungkap perempuan yang akrab disapa Tantin, Rabu (20/4/2016).
Diketahui, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Perwali No. 34/2013 yang mengatur pendirian minimarket waralaba harus berjarak minimal 2 Km dari minimarket lainnya, tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional, dan hanya diperbolehkan didirikan pada jalan-jalan protokol.
Tantin menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk membatasi keberadaan retail waralaba, namun kenyataannya ada yang mengakali. Penerima waralaba bertemu langsung dengan pemilik tempat untuk mengajak kerja sama, barang dan sistem manajemen disediakan oleh penerima waralaba.
“Retail waralaba semu ini justru banyak ditemukan di Balikpapan. Beberapa diantaranya tak terdeteksi status waralabanya selain dari struk belanja dan kantong plastik yang digunakan,” tutupnya.