Terkait Ganti Rugi JTTS, Warga Datangi Camat Bakauheni

MINGGU, 17 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Lampung /  Editor : Rustam

LAMPUNG-Beberapa warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mendatangi kantor kecamatan untuk mengadu terkait uang ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang sampai sekarang belum diterima. Penyebabnya belum cairnya uang ganti rugi JTTS, karena dipicu  sengketa kepemilikan lahan antar sesama warga. Sementara lahan 
yang disengketakan sudah digusur untuk kepentingan JTTS. 



Camat Kecamatan Bakauheni Ariswandi, dalam pertemuan dengan  warga yang terdampak jalan tol Sumatera di Desa Bakauheni  mengaku,  siap menjembati dan menyelesaikan persoalan yang 
dihadapi warga,terkait persoalan ganti rugi lahan jalan tol Sumatera. Selain itu Ariswandi mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan warga agar bisa menemukan solusi terbaik.
“Kami telah melakukan beberapa langkah terkait ganti rugi lahan namun harus melakukan beberapa langkah agar tidak melawan hukum yang berlaku dan masyarakat tidak berbenturan 
dengan pihak lain,”ungkap camat Bakauheni, Ariswandi dalam pertemuan dengan beberapa masyarakat Bakauheni,Minggu (17/4/2016).

Camat Ariswandi mengaku sangat menghargai upaya dan niat baik warga untuk melakukan pembicaraan. Mediasi ini sangat penting, untuk mencegah jangan sampai warga melakukan pelanggaran hukum terkait persoalan ganti rugi lahan tol. Kapasitas camat, saat ini berada di pihak warga dan siap membantu dan  menjembati warga dengan pihak yang bersengketa, terkait dengan tanah yang terkena dampak jalan tol.

Persoalan sengketa tanah atas nama Gatot Gandes dengan sesama warga, menjadi masalah tersendiri. Akibat masalah tersebut, beberapa warga tidak bisa mencairkan uang ganti rugi jalan tol. 

Menanggapi sengketa kepemilihan lahan sesama warga, Kepala Desa Bakauheni, Syahroni, mengungkapkan masalah ini sudah pernah dilakukan pertemuan. Hanya saja belum menemukan titik 
temu.

Diakhir pertemuan dengan camat, warga yang terkena dampak pembangunan JTTS mengeluarkan surat pernyataan yang berisi : 

1. Pemilik tanah yang sah telah menempati lahan yang berada dalam wilayah pembangunan jalan tol Trans Sumatera di wilayah kampung Jering Bakauheni lebih dari 30 tahun. 

2. Sesuai UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan  untuk kepentingan umum, pada pasal 40 tentang pemberian ganti rugi atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Warga meminta kepada pihak terkait untuk segera membayarkan ganti kerugian dengan hasil kemufakatan dalam musyawarah.

3. Berdasarkan pasal 41 ayat 4 bahwa pihak yang menerima ganti kerugian bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau bukti kepemilikan yang diserahkan. Selain itu 
pasal 41 ayat 5, dimana tuntutan pihak lain atas objek pengadaan tanah yang telah diserahkan kepada instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi tanggungjawab pihak yang berhak menerima ganti kerugian.

Selain itu Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Kami dengan menyatakan dengan sungguh sungguh akan bertanggungjawab penuh apabila ada tuntutan pihak lain atas objek tanah yang telah diserahkan sebagai bukti penguasaan objek tanah yang kami miliki,” ungkap Marjaya, salah seorang  warga Bakauheni. 

Berdasarkan data, sebanyak 8 warga yang sama sekali belum menerima uang ganti rugi lahan tol, baik uang ganti rugi lahan maupun bangunan. Kepemilikan tanah milik 8 warga karena berstatus tanah kavlingan yang merupakan tanah milik Gatot dan tak memiliki tanam tumbuh.Terkait belum disepakatinya proses pencairan ganti rugi lahan tol yang menjadi hak warga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia dan kuasa hukum warga Tuan 
Avero, mengaku siap akan mendampingi warga yang berhak menerima uang ganti rugi lahan tol Sumatera.

“Kita kumpulkan data data sehingga ada titik terang dan warga  bisa memperoleh haknya. Karena saat ini proses penggusuran telah dilakukan namun sebagian warga belum menerima ganti rugi 
lahan” ungkap Avero.


Lihat juga...