Terbukti Gunakan Narkoba Pemecatan Menunggu PNS Balikpapan

SELASA, 12 APRIL 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN — Pegawai Negeri Sipil yang terbukti menggunakan obat-obatan terlarang (Narkoba) akan diberikan hukuman pemecatan. Hal ini terbukti pada tahun 2015 kemarin, satu PNS diberikan sanksi pemecatan karena menggunakan narkoba. 
PNS saat upacara
Kepala Inspektorat kota Balikpapan Dahniar mengatakan tes narkoba dilakukan pemerintah bekerjasama dengan BNNK Balikpapan setiap satu tahun sekali. Pelaksanaan tes urine dilakukan atas permintaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  
“Tidak ada ampun bagi pengguna narkoba khususnya dilingkungan pemerintah. Kalo ditemukan langsung dipecat tidak ada toleransi,” tegasnya saat dihubungi Selasa (12/4/2016).
Untuk saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait kecurigaan masyarakat apabila ada PNS yang menggunakan narkoba. Lanjut Dahniar, apabila ada masyarakat yang mengadu maka langsung diproses dan langsung dilakukan tes urine pada yang bersangkutan. 
“Kalau laporan masyarakat belum ada, tapi biasanya kepala SKPD melihat ada indikasi ini beda dengan pegawai lainya. Biasanya  fisik mata cekung dan kinerjanya berpengaruh. Itu minta pemeriksaan test urine ke BNK dan terbukti maka kita proses pemeriksaan khusus dan rekomendasi kita pemberhentian tidak hormat,” terangnya dengan ramah. 
Sementara itu, ditahun 2016 ini pihaknya belum melakukan tes narkoba lagi baik dari permintaan SKPD maupun laporan dari masyarakat
Lihat juga...