SELASA, 12 APRIL 2016
Jurnalis : Turmuzi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Turmuzi
MATARAM — Tidak adanya regulasi dan produk hukum yang jelas dalam bentuk Undang – Undang yang secara eksplisit mengatur tentang batasan pembelian tembakau impor dari luar negeri, menjadi salah satu penyebab petani tembakau setiap musim panen seringkali merugi.
![]() |
| Petani tembakau |
“Selama ini belum ada kebijakan khusus tentang impor tembakau, padahal perihal impor tembakau sangat memerlukan batasan yang jelas supaya bisa melindungi petani tembakau lokal,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Parmuji di Mataram usai melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB, Selasa (12/4/2016)
Menurutnya, akibat tidak adanya pengaturan soal kegiatan impor tembakau, dan bea cukai terhadap tembakau impor, maka pembelian tembakau dari luar negeri menjadi tidak terkendali, sehingga ujungnya merugikan petani.
Kalau tidak ada pengaturan, tidak ada perbedaan perlakuan tembakau lokal dan impor, dapat mengakibatkan produksi rokok tidak terkendali juga. Demi mendorong supaya adanya payung hukum yang melindungi nasib petani lokal di Indonesia, khususnya di NTB, APTI meminta dukungan Gubernur NTB, mendesak DPR RI supaya RUU tentang pertembakauan segera disahkan.
“Sebagai daerah sentra penghasil tembakau ketiga di Indonesia, dukungan dari Gubernur NTB sangat penting dan kami butuhkan, supaya RUU tersebut secepatnya dapat disahkan sebagai Undang-Undang, agar dapat menjadi pelindung dan berpihak kepada kesejahteraan petani tembakau lokal,”sebutnya.