Tebang Pohon Tanpa Izin, Dua Pejabat di Pontianak Disanksi

JUMAT, 8 APRIL 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram

PONTIANAK — Berhati-hatilah saat menebang pohon yang ada di ruas jalan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Jika tidak, maka sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) menanti. Itulah yang terjadi pada dua pejabat di Kota Pontianak.
Pohon pelindung di Pontianak
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farid menyebutkan, dua orang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan menebang pohon tanpa seizin wali kota.
“Kepala SDN 34 sudah menjalani sidang di pengadilan dengan sanksi tipiring sebesar Rp 250 ribu. Untuk Kadis PU Kota Pontianak, akan menjalani sidang Tipiring di pengadilan pada hari Rabu 13 April 2016. Keduanya telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2004 pasal 14a,” kata Syarifah Adriana Farid, di Kota Pontianak, Jumat (8/4/2016).
”Sebagaimana dalam Perda Nomor 3 tahun 2004, pasal 14 a  berbunyi, setiap orang atau badan dilarang mencabut, memindahkan, membakar, menguasai atau menebang pohon pelindung, taman, penghijauan, termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di taman atau di fasilitas umum, baik yang ditanam pemerintah daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat kecuali atas izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,”sambungnya menjelaskan.
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, berjanji akan menindak tegas bagi siapa pun yang melalukan dengan sengaja menebang pohon.  
“Apapun alasannya, siapapun menebang pohon harus izin kepala daerah dengan disertai surat resmi. Tidak bisa main tebang-tebang begitu saja, apalagi dilakukan oleh aparatur Pemkot karena nanti memberi contoh yang tak baik bagi masyarakat,” kata Sutarmidji.
 “Kalau Dinas Kebersihan yang memangkas, memang sudah tugasnya sehingga saya tidak berhak menjatuhkan tipiring. Tetapi selain Dinas Kebersihan, tidak berhak memangkas tanaman atau pohon meskipun pohon itu yang menanaminya Dinas PU,” lanjut Sutarmidji.
Bahkan Sutarmidji berang terhadap apa yang dilakukan oleh PLN yang memangkas pohon untuk perbaikan layanan jaringan kabel listrik. “Nanti Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang akan memangkasnya, bukan PLN. Jangan seperti yang dilakukan PLN di Taman Akcaya dengan main tebang saja pohon di sana. Kita nanam pohon itu belinya dari Gunung Salak,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pontianak saat ini secara tegas dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.  Itu terbukti dua orang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak dan Kepala SDN 34 di Jalan Prof M Yamin dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).  Diduga kedua pejabat ini memerintahkan kepada stafnya untuk memangkas pohon tanpa seizin wali kota.  
“Pohon-pohon itu masing-masing berlokasi di Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI) yang ditebang oleh Dinas PU dan di SD 34, Kota Baru Pontianak,” kata Sutarmidji. 
Lihat juga...