SELASA, 5 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) Yogyakarta membeberkan informasi kejadian tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh Indonesia selama dalam kurun waktu 2001-2015. Terungkap pelaku korupsi didominasi oleh Politisi dan Kepala Daerah.
![]() |
| Tampilan situs cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id |
Berdasarkan Peta Korupsi yang dibuatnya, Peneliti Ekonomi UGM Yogyakarta, Rimawan Pradiptyo mengungkapkan, pelaku tindak korupsi dalam kurun waktu 2001-2015 didominasi oleh kalangan politisi (legislator) dan kepala daerah serta pihak swasta dengan jumlah terpidana kasus korupsi sebanyak 1.420 orang.
Data tersebut, membantah anggapan orang selama ini yang menyatakan jika tindak pidana korupsi lebih sering dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, total kerugian korupsi yang dilakukan oleh politisi, kepala daerah dan swasta sebesar Rp. 50,1 Trilyun, sedangkan kerugian negara dari korupsi yang dilakukan oleh PNS sebesar Rp. 21,3 Trilyun.
Sementara itu, jumlah kasus korupsi di Indonesia selama dalam periode yang sama ada sebanyak 2.321 kasus dengan jumlah terdakwa sebanyak 3.109 orang. Dan, dari jumlah tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menduduki daerah dengan kasus korupsi yang terbanyak dengan jumlah 424 kasus dan menyebabkan kerugian negara yang terbesar, senilai Rp. Rp 88.207 Milyar.
Padahal, jumlah total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia sebesar Rp. 128,976 Milyar.
“Artinya, sebanyak 68,39 Persen dari total kerugian negara terjadi karena tindak pidana korupsi di Jabodetabek,” jelasnya di Yogyakarta, Selasa (5/4/2016).
Disebutkan, daerah dengan jumlah kasus korupsi terendah ada di Maluku dan Papua dengan jumlah 111 kasus. Data Peta Korupsi, bisa diaskes oleh masyarakat melalui website cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id.
![]() |
| Rimawan Pradiptyo (baju merah) |
Dijelaskannya, data-data korupsi tersebut awalnya merupakan bahan riset dan skripsi mahasiswa UGM. Namun, pihaknya kemudian berinisiatif untuk mempublikasikannya, agar masyarakat mengetahui dan peduli terhadap kasus korupsi yang sangat merugikan itu.
“Data-data yang disajikan dalam Peta Korupsi berasal dari database korupsi Putusan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi selama tahun 2001-2015”, jelasnya.
Pihak UGM, lanjut Rimawan, akan memperbarui informasi dalam peta korupsi tersebut, bahkan pihaknya juga berencana akan menampilkan informasi kasus korupsi yang ada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di semua daerah.
“Saat membuka halaman Peta Korupsi, ada serangkaian menu yang bisa dipilih untuk mencari informasi soal korupsi dan para koruptor di tingkat pusat hingga tingkat kota dan kabupaten. Masyarakat bisa melihat jumlah perkara korupsi, jumlah tersangka dan jumlah kerugian negara akibat korupsi, serta hukuman uang yang harus dikembalikan oleh seorang koruptor kepada negara”, pungkasnya.
