Pertanyakan Perihal Pelelangan Tanah Nasabah, PMKRI Demo BRI Maumere

RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary

MAUMERE — PMKRI cabang Maumere, mendatangi kantor cabang BRI Maumere di jalan Achmad Yani sekitar pukul 10.30 WITA. Kedatangan sekitar 50 mahasiswa anggota PMKRI ini bermaksud meminta klarfikasi dan penjelasan dari pihak BRI terkait kasus yang menimpa nasabah atas nama Fransiskus Molo.
Para pendemo yang melakukan aksi di depan pintu gerbang BRI cabang Maumere
Dalam orasinya, Orin Lado Wea mempersoalkan adanya dua pemenang lelang atas tanah agunan milik nasabah Franssiskus Molo kepada BRI Maumere. Dalam surat bernomor B.1534-KC/XI/ADK perihal pemberitahuan sisa Lelang. Kepada  Fransiskus Molo atau Maria Nyoritaris dikatakan bahwa Helena Sunur selaku pemenang lelang atas tanah agunan tersebut.
Sesuai dengan Surat Persetujuan Pelaksanaan Lelang dari Kantor KPKNL Cabang Kupang No.S.1370/WKN.14/KNL.05/2011 tanggal 05 Oktober 2011, serta teLah dilaksanakan pada tanggal 04 Nopember 2011,pelelangan telah dimenangkan oleh Hendrik Femandes Aritonang selaku kuasa Helena Sunur sesuai Risalah Lelang No.155/2011 Tgl. 04 Nopember 2011.
Orin juga bertanya dalam orasinya kenapa tanah yangs sama bisa dimenangkan oleh dua pembeli berbeda dengan kuasa hukum yang sama.Orin juga mempersoalkan sehari sebelum pelalangan tanah seluas 1.166 meter persegi tersebut, Didin pegawai BRI mendatangi Frans Molo dan isterinya dan menyampaikan bahwa masih ada waktu pelunasan hutang.
“Kalau ada keluarga yang bersedia membantu menebus silahkan lakukan besok tanggal 4 November 2011 sebelum jam 10 pagi,” tutur Orin.
Tapi kenyataannya tambah Orin, lelang dilpercepat 1 sampai 1,5 jam sebelum waktunya dan saat Maria Nyoritaris dan Yoseph Fai masuk ke ruangan lelang, juru lelang sedang membacakan berita acara proses lelang dihadapan pimpinan cabang BRI Maumee, Didin dan Amirudin Nar pegawai BRI serta seorang polisi berseragam lengkap bernama Hendrik F.Aritonang yang mewakili pemenang lelang bernama Aci Lang.
“Juru lelang menyuruh Maria Nyoritaris menemui Aritonang selaku pemenang lelang dan keduanya mencarinya namun tidak menemukannya,” papar Orin.
Mafia Tanah
Desideramus Bitan, ketua PMKRI cabang Maumere dalam orasinya mengakui dengan melakukan aksi ini pihaknya ingin agar kasus ini bisa terang benderang. Erby sapaannya, mengajak masyarakat yang mengalami kasus yang sama untuk berjuang bersama agar mafia tanah di Sikka bisa dibongkar. Erby juga berharap agar BRI mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum pegawai yang bermain dengan mafia tanah dan membuat nasabah kehilangan tanah agunannya.
“Mari kita bersama menggugat sistem yang dikankangi petugas BRI karena kami tidak menginginkan ada orang lain yang bernasib sama seperti Molo,” tegas Erby.
Disaksikan Cendana News, angggota dan pengurus melakukan long march dari sekertariat PMKRI menuju kenator cabang BRI sejauh  500 meter. Pendemo yang hampir sebagian perempuan ini membawa spanduk dengan dipandu sebuah mobil komando yang dilengkapi sound system.
Pendemo diijinkan masuk ke halaman kantor BRI Maumere dan melakukan orasi dari atas mobil komando dan melakukan aksi teatrikal. Dalam aksi teatrikal tersebut, ditampilkan seorang pendemo yang mengenakan pakaian rapi bertuliskan “Mafia” di dada memegang ujung tali yang diikatkan pada leher 7 orang yang didadanya bertuliskan kata “Nasabah”.
Selanjutnya 7 orang pendemo di mana 2 orang diantaranya perempuan tidur terlentang di tanah dan sang “Mafia” berjalan menginjaki tubuh mereka satu persatu. Aksi ini disaksikan para pegawai BRI, nasabah dan masyarakat yang hadir. Usai aksi teatrikal, 7 perwakilan pendemo diterima berdialog dengan manajemen BRI.
Nasabah tidak Korporatif  Menyelesaikan Kewajibannya
Manajemen BRI cabang Maumere dalam penjelasan dihadapan para pendemo dari PMKRI cabang Maumere mengatakan bahwa pihak bank sudah melakukan pembinaan dan penagihan kepada pihak peminjam, namun peminjam tidak koperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.
Demikian disampaikan I Wayan Santika Putra, Asisten Manager Pemasaran sekaligus Pjs.Kepala Cabang BRI Maumere saat dialog bersama pendemo di kantornya, Rabu (20/4/2016). 
Dikatakan Wayan sapaannya, surat peringatan tertulis untuk menyelesaikan kewajiban juga sudah beberapa kali dikirimkan dan diterima oleh nasabah Frans Molo dan Maria Nyoritaris isterinya.
Wayan saat dialog membeberkan kronologi pinjaman dimana pada tanggal  25 januari 2005 nasabah atas nama Fransikus Molo mengajukan pinjaman pertama sebesar 30 juta rupiah. Berjalan setahun delapan bulan nasabah memenuhi kewajiban dengan baik.
Pada tanggal 29 Scptember 2006 nasabah Frans mengajukan permohonan Suplesi atau penambahan jumlah kredit sebesar 30 juta rupiah dan direalisasikan beber Wayan, karena hasil analisis pihak bank “layak” untuk diberikan penambahan, sehingga fasilitas kredit menjadi 50 juta rupiah. 
Berjalan setahun dengan baik, tanggal 27 September 2007 jelas Wayan, permohonan Suplesi kredit yang diajukan Frans sebesar 20 juta rupiah kembali disetujui berdasarkan hasil analisa pihak bank sehingga membuat total kredit yang bersangkutan menjadi 80 juta rupiah. 
Selama setahun nasabah melakukan kewajiban dengan baik. Pada tanggal 25 September 2008 permohonan Suplesi Kredit yang diajukan Frans Molo sambung Wayan, kembali disetujui penambahan sebesar 25 juta rupiah sehingga total pinjaman menjadi 105 juta rupiah.
“Setelah bertalan baik selama setahun, pada tanggal 17 September 2009 fasilitas kredit yang bersangkutan diperpanjang jangka waktunya tanpa Suplesi, masih dengan plafond 105 juta rupiah,” terang Wayan.
Sepakat Melunasi
Wayan atas nama manajemen BRI pada kessempatan dialog juga menjelaskan terjadinya kredit macet yang dialami nasabah atas nama Fransiskus Molo. Setelah berjalan 7 bulan sejak Akad Perpanjangan Jangka Waktu Kredit, lanjut Wayan, nasabah tidak lagi memenuhi kewajiban yang berujung terjadinya kredit macet.
“Sejak itu, pihak bank sudah melakukan pembinaan dan penagihan kepada pihak peminjam, namun peminjam tidak koperatif untuk mcnyelesaikan kewajibannya,” sebutnya.
Tanggal 24 Agustus 2011 beber Wayan,diajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelangi (KPKNL) Kupang dan tanggal 5 Oktobcr 2011 pihak KPKNI, Kupang mengirimkan persetujuan dan jadwal lelang.
Berpatokan dengan surat ini sambung Wayan,tanggal 21 Oktober 2011 pihak bank menyurati nasabah tentang jadwal pelaksanaan lelang tanggal 4 November 2011 pukul 10 pagi bertempat di Kantor BRI Maumere. Kemudian nasabah ucap Wayan, mendatangi BRI untuk negosiasi.
Phak bank jelas Wayan, memberikan waktu 10  hari kepada pak Frans sejak tanggal pemberitahuan lelang untuk menyelesaikan kewajibannya. Menurut kesepakatan terang Wayan, Frans akan menyelesaikan kewajibannya secara damai bersama keluarga.
Oleh karena itu Pada tanggal 31 Oktober 2011, sambung Wayan, kepala cabang  BRI menyurati KPKNL Kupang untuk membatalkan lelang. Dalam tempo 10 hari sejak tanggal pemberitahuan lelang, Frans bersama keluarga belum dapat memenuhi janji penyelesaian kewajiban sehingga pada tanggal 3 November 201 pihak bank bersurat kembali ke KPKNI. Kupang untuk melanjutkan proses lelang sebagaimana dijadwalkan semula yakni tanggal 4 November 2011. 
Pada saat pelelangan, 4 November 2011 pagi ketika jam operasional kantor,nasabah datang menghadap ke kantor dengan niat untuk menebus agunan, namun plhak KPKNL tidak bersedia membatalkan proses lelang sebagaimana direncanakan sesuai dengan ketentuan lelang. 
“Atas pertimbangan kemanusiaan, karena sesuai dengan ketentuan lelang, nasabah  diijinkan untuk melunasi pinjaman maksimal sehari sebelum waktu pelaksanaan lelang,” ungkap Wayan.
Pelaksanaan lelang pada tanggal 4 November 2011 dimenangkan oleh Helena Sunur sehingga tanggal 9 November 2011, pihak BRI  menyerahkan Dokumen asli sertifikat agunan, sertifikat hak tanggungan dan surat permohonan melepaskan hak tanggungan (Roya) yang ditujukan kepada BPN Maumere, sambil menunggu dokumen risalah lelang dari KPKNL.
Sejak pelaksanaan lelang sampai dengan diterbitkannya surat Roya Sertifikat ke BPN, maka penguasaan terhadap agunan pinjaman dimaksud telah berpindah tangan dari pihak bank kepada pemenang lelang, dan pihak peminjam sudah tidak lagi memiliki hubungan hutang piutang dengan BRI karena seluruh kewajibannya sudah dilunasi dari hasil lelang.
Lihat juga...