SENIN, 11 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Pengiriman barang tanpa dokumen resmi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dengan menggunakan jasa ekspedisi hingga mencoba melakukan upaya penyuapan terhadap oknum petugas. Kejadian tersebut berlangsung saat petugas tengah gencar melakukan operasi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
![]() |
| Barang bukti yang diamankan petugas |
Mobil bus penumpang jurusan Palembang Sumatera Selatan-Yogyakarta berpenumpang puluhan orang tersebut diamankan oleh petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni karena membawa puluhan karung madu tanpa dokumen.
“Pengakuan kondektur bus mereka lolos dari pemeriksaan karena telah memberikan sejumlah uang kepada petugas di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sehingga diloloskan, namun berhasil kami amankan di dermaga satu Pelabuhan Bakauheni,”ungkap penyidik karantina, Buyung Hadiyanto saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (12/4/2016).
Ia menerangkan, madu yang diamankan oleh petugas Balai Karantina Pertanian tersebut disimpan dalam bagasi sebelah kiri, tengah dan bagian kanan dengan total 30 karung dengan berat 1.200 kilogram. Berdasarkan pengakuan sopir dan kondektur, mereka telah memberikan uang jalan sebesar Rp.1juta berikut uang titipan sebesar Rp.600ribu untuk diberikan kepada petugas.
“Setelah kami interogasi pengemudi mengaku mengangkut madu tanpa dokumen tersebut dari SPBU Indralaya dengan uang jalan berikut uang titipan untuk petugas kemudian membawanya ke arah Bakauheni,”ungkap Buyung Hadiyanto.
Petugas BKP selanjutnya mengamankan kendaraan bus penumpang jurusan Palembang-Yogyakarta untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu sang sopir dan kondektur masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Balai Karantina Pertanian.
Terkait pengamanan puluhan karung madu tanpa dokumen asal Indralaya tersebut, penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Kelas I wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, drh.Azhar menyebutkan, bus dengan perusahaan yang sama satu bulan sebelumnya juga telah membawa puluhan burung tanpa dokumen dan dua ekor macan akar yang dilindungi. Bahkan catatan BKP, Bus sudah dua kali membawa madu tanpa dokumen dan satu kali melakukan perlalulintasan satwa tanpa dokumen.
“Sudah berkali kali kita sosialisasikan dan ingatkan kepada awak kendaraan jangan melalulintaskan komoditas pertanian atau satwa tanpa disertai dokumen karantina namun tetap diulangi maka kami ambil tindakan tegas,”tegasnya.
Tindakan tegas juga diakui Azhar oleh BKP karena menurut peraturan karantina pelalulintasan madu hutan harus menyertakan dokumen resmi diantaranya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah tempat madu tersebut dikumpulkan, dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta dokumen karantina terkait.
“Kendaraan terpaksa kita amankan karena menjadi media pembawa sekaligus barang bukti pengiriman madu hutan dari daerah asal hingga sampai di sini,”ujar Azhar.
Akibat perbuatannya para pelaku pengiriman madu hutan tersebut terancam Undang Undang Nomor 16 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu petugas karantina saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap keaslian madu hutan yang dikirim, jika madu hutan tersebut terbukti tidak asli maka pelaku bisa terancam UU perlindungan konsumen.
“Selain kita lakukan penahanan, pemeriksaan kepada para pembawa madu kita juga lakukan uji laboratorium untuk pembuktian keaslian madu sebab jika tidak asli pelaku pemilik madu terbukti membohongi konsumen,”ujar Azhar.

Pengiriman madu tanpa disertai dokumen bukan kali pertama diamankan oleh BKP Bakauheni, bahkan pengamanan oleh BKP di dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni pada pukul 01:00 WIB dini hari merupakan pengamanan kesekian kali dengan modus menghindari petugas. Sebagian besar bahkan madu hutan yang dikirim pemilik dan diklaim sebagai madu asli berdasarkan keterangan beberapa pemilik merupakan madu campuran dan bahkan diakui pemilik sebagai manisan madu.