Pelelangan Tanah Nasabah, Bupati Diminta Fasilitasi Team Bertemu Pihak BRI

RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary

MAUMERE — Team solidaritas kasus tanah Frans Molo yang dilelang meminta Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera untuk memfasilitasi agar bisa bertemu dan meminta klarifikasi dari pihak BRI Cabang Maumere.
Dialog di lokasi tanah nasabah BRI yang digusur
Permintaan ini menjadi salah satu kesimpulan dalam diskusi bersama antara masyarakat dari berbagai proesi serta biarawan biarawati yang dihadiri juga Bupati Sikka,Selasa (19/4/2016) di lokasi tanah yang sudah digusur.
Diskusi yang berlangsung sejak pukuk 18.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA ini juga menyepakati agar aksi solidaritas sosial untuk membantu korban tetap berjalan selain juga menempuh proses hukum.
“Aksi solidaritas harus lebih jelas dengan membantu keluarga ini agar mereka bisa memiliki tempat tinggal lagi dan bisa melanjutkan hidupnya,” ujar Rm. Laurens Noi, Pr.
Setelah bertemu dengan BRI kata Romo Laurens, team solidaritas akan menugaskan kuasa hukum agar menempuh jalur hukum. Kita bantu keluarga ini agar menemukan kembali apa yang disebutkan keadilan, kebenaran dan kehidupan. [Berita Terkait: Pinjaman Terus Ditambah, Cicilan Tak Terbayar Rumahpun Melayang]  
Mengecek Ulang
Bupati Sikka, Yospeh Ansar Rera dalam pernyataannya menyebutkan, kronologi yang disampaikan team solidaritas sudah dianalisis begitu jauh dengan data dan informasi serta keterangan yang diketahui. Bupati Ansar yakin team belum dapatkan secara resmi informasi yang disampaikan oleh BRI.
“Agar hasil analisisnya lebih matang kita perlu dapat data dari BRI dan ini yang perlu kita lakukan,”pesan Ansar.
Dari gambaran situasi yang disampaikan team kata Ansar,ada beberapa point dimana yang pertama soal sistem kredit,pinjam tindis atau meminjam lagi meski tidak mampu membayar hutang sebelumnya.Ssitem kredit ini jelas Ansar,dimungkinkan oleh bank dan juga koperasi. Ini terjadi sambung Ansar karena merasa masih bisa melunasi hutang pertama dan masih ada sisa uang  pinjaman yang akan dipakai memenuhi kebutuhan lainnya.
“Terlepas dari cara apakah itu ditawarkan atau dipaksa oleh petugas bank ataukah keinginan nasabah, ini dibuktikan dengan tanda tangan. Pertanyaan saya apakah ada tandatangannya, kalau ada berarti itu resmi,” tegas Ansar.
Dari kronologi yang disampaikan tadi lanjut Ansar, tahap pertama sampai ketiga nasabah membayar lancar hingga akhirnya macet. Memang tahun itu (2011) ada keguncangan ekonomi dan hampir semua mengalami. Inti poinya dalam kaitan dengan proses pelelangan, apakah ada data meskipun ada niat baik nasabah tapi petugas lelang tidak menanggapi. [Berita Terkait : Terkait Kasus Lelang Aset, BRI Pastikan Sesuai Prosedur]
“Saya tidak tahu apakah dimungkinkan saat proses lelang nasabah bisa membayarnya. Kenapa kantor pelelangan bersikeras melakukan pelelangan sebelum jam 10 pagi,” tutur Ansar.
Ansar katakan, team solidaritas mencurigai jangan-jangan ada konspirasi, tapi untuk itu team perlu mengecek dahulu apakah prosedurnya seperti itu. Team harus mencari tahunya supaya bisa mendapatkan data lengkap dan tidak salah langkah. Prinsipnya sambung Ansar, harus dicari tahu jelas dan jika sudah ternyata apa yang dicurigai benar maka harus diproses hukum. Ansar juga meminta agar dicari tahu apakah ada jangka waktu berapa lama setelah pelelangan bisa dilakukan gugatan. Ini juga menjadi catatan kita yang perlu didalami. 
Ketika dilakukan pelelangan 4 November 2011 urai Ansar, artinya sejak itu sampai penggusuran tanggal 30 Maret 2016 tanah agunan yang sudah dilelang bukan menjadi hak BRI tetapi pemenang lelang. Mestinya team berhadapan dengan pihak pembeli tapi team dengan ketidaktahuan tetap jalan terus. Pembeli yang mendapat tanah tersebut juga tidak salah.Jika jumlah tanahnya tidak sesuai berarti kan masih ada sisanya,apapalgi dibeli dengan harga melebihi jumlah hutang, berarti sisanya harus dikembalikan.
“Hal yang penting dilakukan yakni bagaimana supaya nasabah yang digusur bisa mendapatkan tempat tinggal dan bisa mencari nafkah lagi.Ini point yang perlu didiskusikan agar kita tidak salah dalam melangkah,” pesan Ansar.
Perlindungan Konsumen
Viktor Nekur, SH pada kesmepatan tersebut menjelaskan, salah satu prinsip di bank dinamakan perjanjian baku dimana bisa diminta pembatalannya kalau dia melanggar prinsip kehati-hatian. Kenapa bisa dibatalkan, jelas Viktor, karena dalam data akad kredit antara BRI dan nasabah, bisa dilihat beberapa klausul yang bisa memberatkan bank.Jika ada pelanggaran oleh BRI maka bisa dibatalkan mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen. Kalau bisa dibatalkan maka lanjutnya proses lelangnya melanggar hukum.
Pinjam baru meski tidak bisa membayar hutang tidak dibenarkan dalam sistem kredit di perbankan terang Viktor karena hal  ini dilarang asosiasi kredit. Ketika nasabah dalam posisi kemampuan tidak bisa membayar, sambung Viktor, maka nasabah harus dicoret, dibuat tanda hati-hati atau proses penyehatan kredit. Proses penyehatan ini kalau kesehatan usahanya bsa dibuktikan dari analisa ekonomi tidak memungkinkan atau pasarnya sepi maka dibuat tanda pelunasan.
“Tapi kalau nasabahnya mengalami gangguan jiwa maka nasabah dimasukan Write Off dan BRI harus menyampaikan kepada BI agar nasabahnya butuh belas kasih,” beber Viktor.
Proses ini yang tidak disampaikan bank ke masyarakat, sehingga jelas Viktor, beradasarkan undang-undang perlayanan publik dan keterbukaan informasi, bank melanggar prinsip ini, dia harus menyampaikan ke nasabah tentang proses kredit dan penanganan kredit-kredit bermasalah. Viktor menyarankan agar BRI diminta menjelaskan secara terbuka proses lelang yang dilakukan.
Viktor juga menghimbau ke masyarakat agar jangan “pinjam tendes” dan meminta kepada ketua RT atau pemimpin lainnya jangan menakuti masyarakat untuk mengajukan kredit ke bank tapi meminta bank agar wjib menjelaskan kepada nasabah seluk beluk kredit dan resiko yang dihadapi nasabah ketika kreditnya macet.
Tidak Dibenarkan
Orin Lado Wea dari PMKRI cabang Maumere mempersoalkan adanya dua pemenang lelang untuk satu bidang tanah yang sama milik Frans Molo. Dan kedua pemenang lelang ini hanya menguasakan hanya kepada satu orang saja yakni Hendrik fernandez Aritoang selaku Kapolsek Alok saat itu.
Sedangkan Anton Stefnuas,SH praktisi hukum menjelaskan, sebagai pimpinan apa yangg disampaikan bupati harus seperti itu, pihaknya harus melakukan cross check ke BRI terlebih dahulu. BRI sebut Anton, tidak selamanya benar dalam melakukan pelelangan. Dirinya pernah tangani kasus pelelangan oleh BRI dimana Sutikno mengalami kredit macet dan 5 bidang tanahnya dilelang. Yang jadi kejanggalan beber Anton, yang memenangi lelang hampir semuanya pegawai BRI.
Dari persoalan ini ungkap Anton, pihaknya menempuh proses hukum namun di PN Maumere mereka kalah tetapi saat banding di PT Kupang pihaknya menang. Pertimbangan hakim saat itu sambungnya, lelang dikatakan cacat karena sudah didahuui perbuatan melawan hukum oleh pihak BRI. Namun sayang setelah kasus diputuskan jelas Anton, nasabah meninggal sehingga kasusnya belum diteruskan lagi.
Terkait itikad baik Frans Molo untuk melunasi hutang saat waktu pelelangan terang Anton, hal ini tidak diperbolehkan kecuali pelunasan hutang dilakukan sebelum ditetapkan waktu pelelangan. Saat malam pertemuan dengan Helen Sunur, ungkapnya, Helena menjelaskan dia membeli tanah dari Anita Kusuma Diaz (Aci Lang) dan saat disampaikan bukti bahwa dirinya pemenang lelang, Helena kaget. 
“Kita patut mencurigai ada konspirasi antara Aci Lang, pegawai kredit BRI Amirudin Nar dan Didin, Hendrik Aritonang selaku Kapolsek Alok. Saya sepakat agar team harus menyurati BI dan OJK,” tutur Anton.
Lihat juga...