Misbakhun: UU PPKSK Payung Hukum Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

JUMAT, 1 APRIL 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan, Pemerintah mesti setiap saat harus siap bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun
Pernyataan Misbakhun ini, menanggapi perihal Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada rapat paripurna DPR 17 Maret 2016 lalu.
Menurutnya, persoalan ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan di sektor PPKSK tidak berjalan efektif.
“Harus ada UU PPKSK sebagai payung hukum, untuk dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan, serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis,” sebut Misbakhun dalam rilis yang diterima Cendana News di Senayan, Jakarta, (01/03/2016)
Dalam pandangannya, ada beberapa poin krusial pada UU PPKSK yang menjadi ruh tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat.
Pertama, UU PPKSK pada dasarnya menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Sebab UU PPKSK mengatur mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.
“Sasaran PPKSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi,” imbuhnya.
Kedua, UU PPKSK dalam pelaksanaannya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, terutama terkait dengan meminimalisasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ataupun terjadinya moral hazard yang bisa memberatkan keuangan negara.
Ketiga, UU PPKSK menegaskan, kewenangan dan peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis yang selama ini belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas.
“Dalam konteks itulah, keberadaan UU PPKSK tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan,” jelasnya
Lebih lanjut ia memaparkan, kehadiran UU PPKSK menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganan permasalahan krisis sistem keuangan.
“Ada payung hukum agar mampu menjaga stabilitas sistem keuangan serta berfungsi normal bagi perekonomian bangsa,” tutupnya
Lihat juga...