LAMPUNG — Proses pembebasan lahan untuk proses pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar masih menyisakan masalah bagi warga masyarakat yang tinggal di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Permasalahan tersebut diantaranya belum bisa dicairkannya uang ganti rugi lahan tol akibat rekening dibekukan terutama milik dua warga Desa Bakauheni, Marjaya dan Mukhlas.
Warga didamping kuasa hukum
Terkait hal tersebut kuasa hukum warga sebanyak 10 orang Bakauheni, Afero Harahap mengaku beberapa proses telah diperjuangkan warga dengan melakukan langkah dengan pihak-pihak terkait dengan proses ganti rugi lahan tol tersebut. Namun hingga beberapa bulan proses pencairan warga mengaku hanya bisa mencairkan ganti rugi tanam tumbuh sementara pencairan lahan belum bisa dilakukan.
Afero Harahap mengaku akan melayangkan surat resmi kepada pihak terkait untuk persoalan ganti rugi lahan tol Sumatera yang masih belum diterima warga. Surat yang akan dilayangkan tersebut ditujukan ke 10 pihak terkait diantaranya Gubernur Provinsi Lampung, Bupati Lampung Selatan,Ombusdman RI Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Lampung Selatan,DPR Lampung, DPR RI Komisi V, DPD RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN Kanwil Lampung Selatan,Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi RI,Kepala Desa Bakauheni, Camat Bakauheni.
“Sebanyak 10 klien kami sudah mempercayakan persoalan ini agar bisa diselesaikan dan warga memperoleh hak yang seharusnya diterima. Warga bisa menunjukkan bukti kepemilikan alas hak yang sah,”ungkap Afero Harahap dari kantor konsultan hukum psikologi, dan komunikasi kuasa hukum warga yang mendampingi warga, Jumat (1/4/2016).
Alfero mengaku sebagai kuasa hukum warga, ia menyatakan selama ini warga tidak pernah menghambat proses pembangunan jalan tol dan ia hanya menjembatani upaya warga memperoleh hak dan mempercepat proses pencairan seperti kesepakatan awal yang telah ditentukan oleh pihak terkait. Sebab menjelang proses pencairan, beberapa warga tersebut mengaku mendapat hambatan dalam upaya mencairkan uang ganti rugi lahan tol.
“Klien kami menyatakan memiliki alas hak yang sah dan telah menempati lahan tersebut selama 30 tahun atas tanah tanam tumbuh dan bangunan yang masuk dalam wilayah pembangunan tol,”ujarnya.
Afero mengaku bersama 10 warga termasuk dua warga yang rekeningnya dibekukan akan terus memperjuangkan hak mereka untuk memperoleh uang ganti rugi. Sebab selama ini proses penggusuran dan pembebasan lahan telah dilakukan menggunakan alat berat di lahan warga namun beberapa masih belum menerima uang ganti rugi.
Kepada Cendana News, salah satu warga Dusun Kubang Gajah Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Marjaya mengaku disodori surat pernyataan sebagai penggarap agar pembayaran ganti rugi tersebut dibayarkan kepada Sri Wati Tunas. Apabila sudah dibayarkan maka Sri Wati Tunas dapat menyelesaikan kepada Marjaya. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh pihak Kecamatan dan Kepala Desa Bakauheni.
“Saya tidak mau menandatangani surat pernyataan yang disodorkan karena saya tidak mengetahui nama yang tertera di dalam surat pernyataan dan maksud surat pernyataan tersebut,” ungkap.
Saat diminta memberi tandatangan untuk pengalihan alas hak tersebut. Marjaya bahkan mengaku telah mendapat intimidasi untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. Intimidasi tersebut diakuinya dalam bentuk psikis dengan ancaman jika tidak dilakukan penandatanganan maka pencairan uang ganti rugi lahan akan makin sulit.
“Saya tidak mempersulit tapi mengapa justru ketika uang yang seharusnya bisa saya ambil di rekening, muncul oknum yang menyodorkan surat pernyataan yang saya sendiri belum pernah bertemu dia,”ungkapnya.
Selain itu hal hal lain yang menjadi catatan kuasa hukum warga terkait persoalan tersebut diantaranya :
1. Warga memiliki alas hak yang sah dan telah menempati lahan tersebut kurang lebih selama 30 tahun atas tanah tersebut termasuk tanam tumbuh dan bangunan yang masuk dalam wilayah pembangunan jalan tol trans Sumatera.
2. Warga telah sepakat dengan harga ganti rugi dengan tim pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
3.Warga telah menerima sebagian uang ganti rugi tanam tumbuh atau bangunan yang telah digusur untuk pembangunan jalan tol.
4. Bahwa sebagian warga diantaranya Bpk. Marjaya dan Bpk.Mukhlas telah menerima pembayaran ganti rugi atas kepemilikan tanah melalui rekening bank namun tidak dapat dicairkan melainkan dibekukan.
5. Warga telah melakukan upaya untuk menanyakan perihal pembayaran ganti rugi atas tanah yang masuk dalam wilayah pembangunan jalan tol trans sumatera yakni kepada kepala desa, camat, akan tetapi belum mendapat kejelasan.
6. Warga telah diarahkan oleh oknum untuk menandatangani surat pernyataan kepada seseorang dengan diimingi imingi janji agar dapat dipermudah pencairan ganti rugi tanah tersebut dan menurut hemat kami terindikasi penipuan.
“Harapan kami pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan seadil adilnya, adanya pengawasan yang ketat dalam penyelesaian proses ganti rugi,”ungkapnya.
Selain itu ia berharap warga segera bisa menerima biaya ganti rugi dan bisa membeli lahan pengganti yang baru untuk kelangsungan hidup mereka, sebab sebagian warga lain sudah berpindah ke lahan baru setelah menerima uang ganti rugi lahan secara penuh sementara warga di Bakauheni yang didampinginya belum secara penuh menerima uang ganti rugi.
Sebelumnya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,Lampung dengan panjang mencapai 140,41 kilometer di Bakauheni Lampung Selatan memasuki proses pembersihan lahan.
Berdasarkan pantauan Cendananews.com proses pembersihan lahan atau land clearing yang dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) telah melewati Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan sebagian Desa Hatta. Total keseluruhan pembersihan lahan mencapai 8,9 kilometer.
Pembangunan ruas tol Bakauheni-Terbanggi besar dilakukan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Hutama Karya(Persero), PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, serta PT Adhi Karya melalui skema penugasan. Pembangunan jalan tol tersebut direncanakan selesai sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang Sumatera Selatan.