Lintas Lembaga di Aceh Komitmen Tegakkan Hukum Lingkungan Hidup

SELASA, 12 APRIL 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Zulfikar Husein

ACEH — Gubernur Aceh, Zaini Abdullah bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, menandatangani komitmen bersama tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu di Aceh. Komitmen tersebut turut diinisiasi dan ditandatangi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh, di Banda Aceh, Selasa (12/4/2016).
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu di Aceh
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengatakan, kerjasama tersebut sangat penting dilakukan antar lembaga masyarakat dan pemerintah. Mengingat, kasus pelanggaran terhadap lingkungan di Aceh masih marak terjadi.
“Sampai sekarang kita masih liat persoalan (kerusakan) lingkungan dimana-mana. Ilegal loging, pencemaran lingkungan, pencemaran air, selama ini kota lihat kematian ikan masih ada,” kata Zaini Abdullah, Selasa, (12/4/2016).
Menurut Gubernur Aceh tersebut, permasalahan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Katanya, permasalahan bukan cuma milik warga, LSM atau tanggung jawab pemerintah semata, namun tanggung jawab bersama.
Ia berharap, melalui kerjasama tersebut kerusakan lingkungan, permasalahan lingkungan yang saat ini sedang marak terjadi di Aceh bisa diminimalisir. Ia juga mengajak seluruh lembaga terkait dan masyarakat untuk berdiskusi jika terdapat suatu masalah.
“Kami berharap kerjasama ini bulan hanya mendorong optimalisasi peran pemerintah terhadap kepedulian lingkungan, tapi juga memperkuat masyarakat untuk merawat dan menjaga lingkungan,” ujar gubernur yang akrab disapa Doto itu.
Komitmen bersama tersebut digagas oleh lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, bersama sejumlah LSM lain. Diantaranya, Koalisi NGO HAM Aceh, Bina Masyarakat Sejahtera (Bytra), LBH Aceh, WWF Aceh, Climate Change, Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh.
Lihat juga...