SENIN, 11 APRIL 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Kuasa Hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan kepada para pimpinan DPR agar tidak memproses pemberhentian dan penggatian antarwaktu (PAW) serta penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI.
![]() |
| Pertemuan Kuasa Hukum Fahri Hamzah dengan Pimpinan DPR |
“Kami advokat dan konsultan hukum serta advokat pada tim pembela keadilan dan solidaritas menolak tegas diberhentikan Fahri sebagai wakil DPR, karena pertentangan dengan Konstitusi partai,” papar Mujahid A Latief di ruangan Ketua DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Mujahid Menilai, surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) telah melanggar hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dia juga manyampaikan surat tersebut cacat hukum, sebab tidak ditandatangi oleh Sekjen PKS.
“Kami datang menemui Pimpinan DPR ini, karena sehubungan dengan adanya Surat PKS nomor B-38/K/ DPP PKS/ 1437 perihal usulan penggantian antarwaktu dan Surat bernomor B-39/K/DPP PKS/1437 perihal usulan pengganti Pimpinan DPR RI saudara Fahri, maka dengan ini kami telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikatakan, Dasar hukum yang menjadi pertimbangan yakni Pasal 241 ayat (1) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD yang menyebutkan: dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf (d) dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Lanjut Mujahid, Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, pasal 14 ayat 1 yang menyebut Pemberhentian anggota DPR RI diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Juga Pasal 15 ayat 1 dalam hal anggota partai politik diberhentikam oleh partainya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 2 huruf (g) dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk itu, pihaknya minta kepada Pimpinan DPR DPR RI dalam hal ini, selama yang bersangkutan (Fahri) mengajukan upaya hukum di pengadilan, maka sepanjang itu tidak dapat diproses, sambil menunggu proses hukum di pengadilan, maka Fahri tetap sebagai wakil ketua DPR.
“Pasal 15 ayat 2 juga menyatakan dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telaj memperoleh kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atas pemberhentian anggota kepada presiden,” paparnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa perihal ini, Kita juga harus berpatokan sesuai UU yang ada.
“Saya kira kita tunggu sampai proses hukum selesai, Negara kita negara hukum yang berdasarkan Rule of Law, jadi kita harus menghargai proses pengadilan yang masih berjalan” tegas Fadli.