RABU, 27 APRIL 2016
MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam mempidanakan terhadap perusahaan tambang di Indonesia yang belum membayar pajak, sampai batas waktu yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Agus Raharjo di acara koordinasi dan supervisi sektor energi di hotel Sentosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (27/4/2016).
“Saya minta kepada semua perusahaan yang menunggak pajak untuk segera melunasi, sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. Kalau tidak KPK akan mengambil langkah pidana” kata Agus
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB, M.Husni menyebutkan, ada 109 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, batubara dan energi termasuk energi terbaharukan masih menunggak pajak yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 17 miliar
Kementerian ESDM sendiri memberikan tenggang waktu sampai 12 Mei 2016. Kepada semua perusahaan pertambangan dan energi di Indonesia yang belum membayar pajak, termasuk di NTB diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya.
Selain mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kementerian ESDM juga akan mempidanakan semua perusahaan penunggak pajak, dengan menggandeng KPK. (Turmuzi)