Jalan Lurus – Jalan Pikir Pendiri Bangsa

JUMAT, 29 APRIL 2016

Penulis : Noor Johan Nuh
                                                                                          
Fase perumusan dasar negara Indonesia merdeka mulai dibicarakan pada persidangan pertama Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei-1Juni 1945. Sesungguhnya, pada fase itu,  sudah terjadi berdebatan intelektual dan lalu-lintas pikiran diantara anggota BPUPKI, dilanjutkan di sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), mengenai dasar negara, bentuk negara, serta sistem politik Indonesia merdeka.  


                                                                                                 
Dalam perdebatan itu, pakar hukum tata negara Prof. Dr. Mr.  Soepomo mendalihkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak menjiplak sistem parlementar yang banyak dianut oleh negara-negara di Eropa continental, bukan pula sistem presidensial ala Amerika yang berkiblat pada trias politica absolute melainkan memakai  “Sistem Sendiri”.             
Sedangkan Drs. Mohammad Hatta tegas menolak  sistem pemilihan ‘one man one vote’, karena tidak dapat disetarakan atau disamakan antara suara seorang profesor doktor dengan seorang buta huruf. Pada awal kemerdekaan, 90% rakyat Indonesia masih buta huruf, 70 tahun merdeka, sekitar 70% hanya tamat Sekolah Menengah Pertama.                                    
Dengan “strata pendidikan pemilih” tersebut, bagaimana mungkin kita mendapatkan pemimpin yang kapabel, kridibel, berintegritas  sekaligus primus interpares, berjargon demokrasi: “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”— “one man one vote “—“Vox Populi Vox Dei”—“Suara rakyat adalah suara Tuhan”. Jika mayoritas suara rakyat masih bodoh, apakah   suara Tuhan juga demikian?
Sejak Undang-Undang Dasar ’45 Proklamasi dirubah, sistem politik yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa—‘Sistem Sendiri’—berubah menjadi sistem ‘demokrasi liberal’.                                                                                                                        
Demokratia berasal dari bahasa Yunani  bermakna “kekuasaan rakyat”. “Demos”=rakyat, dan “kartos”= kekuasaan. Sistem ini mencuat pada abad ke 2 sebelum Masehi sebagai  perlawanan rakyat pada waktu itu, merubah monarki menjadi republik,    yang digagas oleh Plato. Kemudian dikreasi oleh  John Locke dan Montesquie pada abad ke 17 dikenal dengan Trias Politica (pembagian kekuasaan setara).  Sedangkan Pancasila merumuskan: “Kerakyatan (bukan ‘kekuasaan rakyat’) yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.  
Berbeda rumusan demokrasi  konsep John Locke dan Montesquie dengan demokrasi yang dirumuskan oleh para pendiri Republik Indonesia disebut “Sistem Sendiri”.
“Sistem Sendiri” menstruktur Majalis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi (bukan trias politica – pembagian kekuasaan setara antara eksekutif, legislatif, yudikatif) yang anggotanya terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-legislatif), dipilih oleh rakyat, Utusan Daerah dan Utusan Golongan, tidak dipilih me-lainkan ditunjuk. Mengapa ada yang ditunjuk? Karena kelompok minoritas,   etnis tertentu—suku anak dalam, golongan atau kumpulan, mereka yang tidak berafiliasi pada parpol  harus terwakili di MPR sebagai representasi atau penjelmaan perwakilan seluruh rakyat Indonesia (sila ke 4 Pancasila).                                                      
Perubahan UUD ‘45 Proklamasi pada awalnya berdalih  untuk membatasi jabatan presiden, padahal untuk pembatasan jabatan presiden  dapat dilakukan dengan membuat undang-undang kepresidenan atau Tap MPR. Perubahan  batang tubuh UUD (tidak dengan adendum), sama dengan  membuat   UUD baru.              
UUD ’45 Proklamasi adalah hasil perenungan dan pemikiran bijak dan bajik pendiri bangsa berpuluh tahun di tempat pembuangan di Boven Digoel, Ende, Banda Naere, dan di sel-sel sempit di penjara  Banceuy, Sukamiskin, Cipinang, Glodok, Kalisosok,   dan di penjara-penjara di Belanda. Buah pikir “jenial” yang menghasilkan mahakarya (master-piece, yaitu “konstitusi” yang disusun dengan tingkat nalar prima oleh para pendiri bangsa (Ir. Soekarno, Drs. Mo-hammad Hatta, Prof. Dr. Mr. Supomo, Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Mr. A.A. Maramis, KH Wahid Hasyim, dr. Tjipto Mangunkusumo, Mr. Iwa Kusuma Sumantri, Mr. Ahmad Soebardjo, Oto Iskandar Dinata, Ki Bagus Hadikusumo,dkk), sebagai patokan hukum dan politik tertinggi, sebagai monumen hukum dan politik yang menaungi Republik Indonesia.                                    
Sangat disayangkan, master-piece ini  dirubah di sidang MPR 1999 hingga 2002 oleh politisi di Senayan   sekaliber Anas Urbaningrum, Surya Dharma Ali, Luthfi Hasan Ishaq, atau Rio Patrice Capella, dirombak oleh politisi, bukan negarawan sekaliber pendiri bangsa yang namanya sebagian tersebut di atas.
Perubahan UUD dimaknai; Bupati/Wali Kota dan Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sama dengan Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD.  Akibatnya,   biaya politik menjadi sangat mahal, baik yang dikeluarkan oleh calon Bupati/Wali Kota, Gubernur, Presiden, DPR, DPRD, DPD,  ditambah   biaya yang dikeluarkan oleh negara (uang rakyat) untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah,   pemilihan Presiden, pemilihan anggota Legislatif, dan DPD.
Untuk pilpres dan pilleg    tahun lalu (2014), biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah mencapai Rp.16,- triliun, dua kali lipat dari biaya pemilu 2009. Sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh partai-partai (data KPU) mencapai Rp.2,- triliun, sementara menurut survei yang dilakukan LPEM-UI, biaya yang dikeluarkan oleh  sekitar 200.000 caleg   DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR pusat, DPD, berkisar antara Rp.320,- juta hingga Rp.9,- miliar—didapat angka rata-rata biaya per caleg Rp.1.180,- miliar. Total, tidak kurang dari Rp.236,- triliun, ditambah biaya dari rakyat (APBN), sehingga uang yang tergelontor di Pemilu/Pileg 2014 berjumlah Rp.254,- triliun.
Mengenai cost politics, Dr. Pramono Anung (Menseskab) membeberkan di buku “Basa Basi Dana Kampanye” disebutkan ada caleg yang mengeluarkan biaya kampanye hingga Rp.20,- miliar, pada pemilu 2009. Jika  Take Home Pay anggota dewan Rp.100,- juta sebulan, selama 5 tahun hanya menghasilkan Rp.6,- miliar. Sulit nalar kita memahami, mengeluarkan dana yang tidak mungkin Break Event Point, kecuali anggota dewan tersebut patriot sejati yang mengorbankan segala-galanya untuk Republik Indonesia. Namun pada kenyataannya, mahalnya biaya caleg untuk duduk di Senayan sebagai “Anggota Dewan Yang Terhormat”,  berbuah kasus Cek Pelawat, Wisma Atlet, Hambalang, dan yang sangat sadis dana Al Quran pun dikorupsi.
Untuk uang  yang tergelontor di pilpres dan pilleg 2014 (Rp.254,- tri-liun), seharusnya dapat mengatasi berbagai persoalan kritis negeri ini, misalnya, menggratiskan biaya kuliah seluruh mahasiswa di Indonesia selama 30 tahun berdasarkan hitungan Mendikbud atau membuat 30 jalan tol Palimanan,  atau Jembatan Selat Sunda yang butuh dana Rp.14,- triliun, ada 17 jembatan dapat dibuat, atau 62 Jembatan Suramadu yang pembuatannya menghabiskan dana Rp.4,- triliun.   Tapi sistem politik sekarang ini, uang sebanyak itu tidak bikin manfaat apapun bagi rakyat, malah mudharat. Terjadi gesekan dan kegaduhan di akar rumput  pada pilpres dan pilleg yang lalu, berlanjut dengan  politisi di parlemen atau  kepala daerah  tersangkut korupsi. Inilah dampak biaya politik termahal di dunia (menurut KPK).
Mengenai ongkos politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah yang konon mencapai ratusan miliar, sedangkan gaji yang ia terima jika terpilih hanya Rp.6,- juta sebulan atau total Rp.360,- juta untuk 5 tahun, akal sehat kita dipaksa sakit mencernanya, menginvestasi dana yang return of capital tidak mungkin tercapai—dilakukan oleh para calon kepala daerah dengan gigih habis-habisan,  menghalalkan segala cara—money politics, serangan fajar, petahana menggunakan dana bansos,  bahkan   terjadi benturan berdarah antar pendukung di akar rumput.   
Walhasil, dari 548 Bupati/Wali Kota/Gubernur sudah 326 (62%) kepala daerah yang terjerat hukum. Baik masih berstatus tersangka atau sudah menjadi narapidana (Dirjen Otda 9-5-15).  (Belum ditambah Guburnur Sumut, Riau, mantan Bupati Bangkalan).
Di UUD amandemen disebutkan bahwa capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara di atas lima puluh persen, diadakan pemilihan putaran kedua.  
Ayat-ayat yang dirombak ini mensinyalkan bahwa pilpres diikuti tiga pasang calon yang berarti setidaknya diusung oleh  enam partai politik. Artinya, UUD amandemen memformat negeri ini bertaburan partai-partai. Pemilu 2009 diikuti 38 partai dan 6 partai lokal di Aceh, Pemilu 2014 diikuti 12 partai dan 3 partai lokal. 
Padahal,  beberapa lembaga survey menilai partai politik  adalah lembaga yang paling buruk kinerjanya. Bahkan, di era demokrasi parlementer, Presiden Soekarno pernah berkehendak mengubur partai hidup-hidup ( tahun 1957, ini sangking jengkelnya pada parpol). Sistem politik sekarang ini, presidensial multi partai, sistem politik yang hampir tidak dianut oleh negara manapun di dunia.                         
Ke depan (2019),  hampir mustahil ada partai yang mendapat tingkat keterpilihan 50%+1, kembali partai-partai bentuk koalisi dan kembali Indonesia    akan memiliki “presiden yang tersandera”  oleh koalisi partai-partai pendukungnya  periode 2019-2024. Karena tersandera, siapapun yang menjadi presiden ‘menghadapi kesulitan yang mirip’.                                 
Sistem politik sekarang ini  membuat bangsa Indonesia makin terpuruk, pilihan tidak mewah, kembali ke Jalan Lurus, Jalan Pikir Pendiri Republik Indonesia,  atau tetap menapak di jalan sesat, jalan pikir politisi Senayan yang nama-namanya sebagian tersebut di atas. 
Lihat juga...