JUMAT, 29 APRIL 2016
PONTIANAK — Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak kembali mengamankan pelaku yang menjual sosis dan daging sapi yang tidak dilengkapi dokumen. [baca juga: Sebulan Terakhir, Polda Kalbar Gagalkan Tiga kasus Peredaran Daging Ilegal]
Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menyebutkan, barang bukti diamankan dari seorang warga Jalan Tanjung Raya I, berinisial Mu. Sosis dan daging sapi yang tidak memiliki sehelai dokumen diduga berasal dari Malaysia.
Dijelasan, penangkapan tersebut berawal saat pengantar daging dan sosis berinisial MA yang diamankan polisi. Dari informasi MA didapatkan bahwa barang tersebut milik MU.
“Kami gerebek di rumahnya ada 30 dus sosis. Setiap dusnya berisi 32 bungkus, jadi total 960 bungkus. Kemudian ada 7 dus daging sapi dengan berat 20 kg perdus,” ujar Andi Yul, dalam keterangan siaran keterangan pers rilisnya yang diterima di Kota Pontianak, Jumat, 28 April 2016.
Disebutkan, MU membeli lima sampai enam dus setiap harinya dengan harga Rp 1,5 juta perdus seberat 20 kg. Untuk sosis, Rp 300 ribu perdus. Kemudian dari penampung menjual daging di pasar flamboyan dengan diecer berkisar Rp 80.000/kg dan untuk sosis harga perdus dijual Rp 310.000 dan harga per bungkusnya Rp 12.000.
“Kita masih lakukan pengembangan,” katanya.[Aceng Mukaram]