Dugaan Korupsi Alkes, Polda Kalbar Sita Dokumen RS Pendidikan Untan

SABTU, 2 APRIL 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram

PONTIANAK — Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Winarto mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan dokumen dan barang yang diduga hasil dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak senilai Rp 17. 640.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar,AKBP Winarto
“Harga penilaian sendiri Rp. 17. 640.000.000. Dokumen pengadaan berjumlah 141 jenis barang. Buku kontrak kerja No : 18187/un22. 13/2013, tanggal 04 Des 2013,” kata Winarto, di Mapolda Kalbar Jalan Ahmad Yani No.1 Kota Pontianak, Sabtu (2/4/2016).
Selain itu juga petugas menyita addendum kwitansi pembayaran dokumen perusahaan pendukung invoice atau faktur belanja barang, SK rektor Universitas Tanjungpura Pontianak tentang penunjukan PPK, panitia pengadaan, penerima hasil kerja, dan BA serah terima hasil pekerjaan.  
“Keuangan negara dari audit PKKN BPKP Rp 6. 978.411.731,89,” ungkap Winarto.
Saat ini dari kasus tersebut, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka, M Nasyir, (PPK), Ya’irwan Syahrial (Direktur  PT.AFD), dan Amin Andika (Subkon/pihak swasta). 
“Itu hasil penyidik di TKP Universitas Tanjungpura dan tempat lain yang terkait. Waktu kejadian Maret hingga Desember  2013,” jelas Winarto.
Winarto menyebut pihak-pihak terkait diduga telah melakukan permohonan dengan cara menyusun HPS tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data  yang dapat dipertanggung jawabkan. 
“Mereka melakukan persekongkol dalam lelang. Mengalihkan seluruh perkerjaan kepada pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,978 milyar sebagaimana tertuang dalam hasil audit investigatif BPKP Provinsi Kalbar,” jelas Winarto.
Lihat juga...