BP3TKI Pontianak Amankan Sembilan Calon TKI Tanpa Dokumen

KAMIS, 21 APRIL 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram

PONTIANAK — Sembilan orang laki – laki dan enam perempuan diamankan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak di sebuah rumah yang diduga sebagai penampungan sementara calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Anak-anak yang ikut diamankan dari lokasi
Pengamanan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai sebuah bangunan, yang ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kelokasi tersebut.
“Tim BP3TKI Pontianak berhasil menemukan sekitar sembilan orang TKI di penampungan. Setelah dilakukan wawancara awal, diperoleh informasi bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja,” kata Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak,  As Syafii kepada media, Kamis (21/4/2016)
“Namun tidak ditemukan dokumen yang lengkap dan sesuai aturan sebagai TKI resmi yang akan berangkat kerja ke luar negeri. Sehingga Tim BP3TKI Pontianak langsung mengamankan para TKI ke shelter BP3TKI Pontianak,”sambungnya.
Disebutkan, dari sembilan calon TKI tersebut terdapat tiga orang anak dibawah umur.
“Dua orang anak-anak ini katanya akan ikut ke Malaysia untuk bertemu dengan orang tuanya yang telah lebih dulu bekerja disana dan 1 orang yang ikut ibunya yang juga diamankan saat itu. Dokumen yang mereka miliki saat diamankan hanya dokumen kependudukan dan rencananya akan membuat paspor di Kalimantan Barat,” ujar As Syafii.
Kepala BP3TKI Pontianak, Komespol Aminudin mengatakan, pada saat TKI diamankan terdapat 1 orang yang berinisial FT yang mengaku bertanggungjawab terhadap para TKI tersebut. 
“FT ini yang memfasilitasi penjemputan di bandara. Penampungan di rumah dan pengurusan dokumen khususnya paspor terhadap para calon TKI yang belum memiliki paspor,” kata Aminudin.
Aminudin  menjelaskan, ketika pihaknya memeriksa dokumen ke yang bersangkutan terkait ijin PPTKIS dan ijin penampungannya tidak didapat ditunjukkan ke kepada tim nya.
“Pihak kami menduga bahwa FT melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf a Undang – Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri. Berkenaan dengan hal tersebut, maka kasus ini segera kami limpahkan ke Polda Kalimantan Barat untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” Aminudin menjelaskan.
Aminudin mengimbau kepada masyarakat khususnya yang akan berangkat kerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Lihat juga...