BKP Lampung Musnahkan Komoditas Daging dan Bibit Sawit Ilegal

RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung memusnahkan komoditas daging tanpa dokumen dengan cara dibakar dan selanjutnya di timbun. Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor BKP Kelas I Bandarlampung wilayah kantor Pelabuhan Bakauheni.
Pemusnahan hasil penangkapan dalam razia rutin dua minggu terakhir
Menurut Kepala BKP Kelas I Bandarlampung, Bambang Erman, komoditas yang dimusnahkan dan melanggar ketentuan karantina tersebut merupakan hasil tangkapan BKP Bakauheni dalam razia rutin yang dilakukan dalam waktu dua pekan.
“Komoditas pertanian berupa daging celeng ilegal, daging ayam ilegal serta bibit sawit terpaksa dimusnahkan karena tidak sesuai dengan peraturan karantina pertanian,”ungkap drh Bambang saat dikonfirmasi sejumlah media di kantor BKP, Rabu (20/4/2016).
Berdasarkan data BKP Lampung, beberapa komoditas yang dimusnahkan diantaranya daging celeng tanpa dokumen sebanyak 13 karung besar dengan berat 1.950 kilogram atau 390 kantong plastik kecil ukuran 5 kilogram. Daging ayam afkir tanpa dokumen sebanyak 143,88 kilogram. Selain itu juga dimusnahkan sebanya bibit kelapa sawit tanpa dokumen sebanyak 4 koli seberat 1 ton.
“Komoditas tersebut rencananya akan dilalulintaskan dari Pulau Sumatera ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa menggunakan beberapa moda transportasi baik kendaraan penumpang maupun truk dan berhasil kami gagalkan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian,”ungkapnya.
Pengamanan komoditas pertanian akibat kekuatiran komoditas tersebut tanpa dokumen karantina berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat izin dari wilayah asal, surat izin dari wilayah tujuan selain itu tanpa adanya uji laboratorium dikuatirkan daging diduga mengandung penyakit juga mengandung formalin.
Bambang menegaskan, BKP tidak pernah lelah melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa daging celeng harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan agar bisa dilalulintaskan. Pengamanan terhadap komditas tersebut sesuai dengan UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Meski telah ditangkap dan diamankan barang bukti namun berbagai upaya untuk memberi efek jera kepada pelaku dan pengirim komoditas pertanian yang akan dikirim ke Pulau Jawa belum berhasil mengamankan pelaku pemilik komoditas pertanian tersebut.
Ia menengarai masih terjadinya pengiriman daging celeng tanpa dokumen serta komoditas pertanian lain terjadi karena
perbedaan harga ditingkat produsen sangat murah sementara di Pulau Jawa sangat mahal.
“Akibatnya pengiriman masih terus dilakukan dan kita terus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengawasi lalu lintas komoditas pertanian ilegal tersebut”terangnya.
Pengawasan akan terus dilakukan balai karantina pertanian dengan melakukan operasi rutin di ruas Jalan Lintas Timur Sumatera dan Jalan Lintas Tengah Sumatera yang menjadi jalur lalulintas dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Lihat juga...