RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : Rustam / Sumber Foto : Koko Triarko
YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 15 Februari 2017 nanti sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang kedua. Di Yogyakarta, Pilkada akan berlangsung di Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta.

Bagus Sarwono
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY, antara lain dengan menyusun Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten dan Kota. Namun, sejak dibukanya pendaftaran Panwas pada 16 April 2016, jumlah pendaftar Panwas hingga hari ini masih sepi.
Hari kelima pembukaan pendaftaran Panwas Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta, Rabu (20/4/2016), tercatat baru ada 3 pendaftar, terdiri dari 1 orang pendaftar Panwas Kota Yogyakarta dan 2 orang pendaftar Panwas Kabupaten Kulonprogo.
Padahal, jumlah minimum pendaftar di masing-masing kota dan kabupaten adalah 9 orang dan pendaftaran Panwas sedianya akan ditutup pada Jumat, 22 April 2016. Minimnya jumlah pendaftar ini cukup merisaukan Bawaslu DIY, mengingat pentingnya peran dan fungsi Panwas dalam Pemilu.
Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, MPA, mengatakan, jika sampai pada hari terakhir pendaftaran nanti jumlah pendaftar tidak memenuhi jumlah minimum, Tim Seleksi (Timsel) akan memperpanjang masa pendaftaran.
Bagus menegaskan, pihaknya bersama Timsel, berupaya keras untuk mendapatkan jumlah pendaftar sebanyak mungkin. Pasalnya, dengan banyak pendaftar, Timsel akan semakin mudah memilih calon Panwas yang benar-benar berkualitas. Untuk itu, pun Bawaslu DIY bersama Timsel secara simultan terus menggencarkan sosialisasi pendaftaran Panwas.
Bagus mengatakan, tiga langkah dilakukan Bawaslu DIY guna menjaring lebih banyak lagi jumlah pendaftar. Pertama, dengan turun ke kecamatan untuk meminta Camat atau petugas kecamatan menempelkan informasi pendaftaran Panwas di papan informasi kantor kecamatan setempat, yang antara lain sudah dilakukan Bawaslu DIY di 12 Kantor Kecamatan di Kulonprogo. Kedua, Bawaslu DIY akan meminta Humas Kota Yogyakarta maupun Kulonprogo untuk membantu mempublikasikan informasi pendaftaran Panwas, dan ketiga, Bawaslu DIY bersama akan melakukan roadshow bekerjasama dengan media massa.
Sementara itu, Timsel yang terdiri dari Dr. Mada Sukmajati (Ketua), Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H (Sekretaris) dan Hidzfil Alim, SH MH (Anggota) juga akan melakukan berbagai langkah antara lain roadshow dalam bentuk talkshow di media elektronik televisi dan radio serta menyebarkan informasi pemdaftaran Panwas ke sejumlah LSM, Ormas dan Perguruan Tinggi.
Ada pun bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mengawasi jalannya Pemilu Kada dengan menjadi Panwas, bisa mendaftar langsung di Sekretariat Timsel di Kantor Bawaslu DIY, Jalan Nyi Ageng Enis, Kotagede, Yogyakarta.