BKP dan KSKP Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen

KAMIS, 14 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Upaya pengiriman daging babi hutan atau celeng tanpa dokumen dengan menggunakan moda transportasi truk ekspedisi digagalkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Daging celeng yang diamankan aparat
Truk colt diesel membawa sebanyak 2 ton daging celeng tanpa dokumen yang dimasukkan dalam sebanyak 15 karung (koli) yang di dalamnya berisi puluhan bungkus plastik ukuran 5 kilogram dengan ditutupi kardus.
“Saya diminta membawa daging ini karena awal berangkat dari Bogor dengan membawa beronjong dan pulang ke Bogor dengan membawa muatan ini agar dapat uang untuk jalan”ujar ‘S’ sopir truk saat diinterogasi petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu malam (13/4/2016)
Ia mengaku diminta oleh seseorang berinisial ‘Si’ saat berada di Pagardewa, provinsi Bengkulu untuk membawa daging celeng tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp.5juta. Upah sebesar Rp.5juta tersebut diberikan kepada pengurus ekspedisi sebanyak Rp1juta, Rp.3juta diberikan untuk operasional di jalan dan sisanya akan diberikan sesampainya di tujuan. Namun sesampainya di pelabuhan Bakauheni saat dilakukan razia rutin oleh KSKP Bakauheni, kendaraan tersebut diperiksa dan ditemukan beberapa karung berisi daging celeng.
“Kami melakukan pemeriksaan rutin berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni dan setelah diperiksa ternyata benar membawa daging celeng sebelum kendaraan membeli tiket untuk naik ke kapal,“ujar penyidik BKP Bakauheni, Buyung Hadiyanto.
Selama proses pengiriman tersebut S mengaku melakukan komunikasi dengan pemilik barang yang akan menunggu di Merak Provinsi Banten dan akan mengawal barang tersebut sampai di daerah Tangerang. Sebelumnya muatan tersebut berdasarkan pengakuan S, oleh pemilik diakui bermuatan daging sapi.
Sementara itu penanggungjawab BKP Bakauheni, Drh.Azhar saat dikonfirmasi mengaku upaya tersebut untuk menghindari penyalahgunaan daging celeng. Azhar mengungkapkan pelalulintasan daging celeng tersebut tidak disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan karantina.
Syarat pengiriman barang tersebut diantaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat izin keluar dari Dinas Peternakan asal barang dan surat izin masuk dari Dinas Peternakan daerah yang akan dituju.
Ia menegaskan penyitaan daging babi hutan atau celeng yang diselundupkan tersebut dilakukan dengan tujuan memutus penularan penyakit yang dibawa melalui media daging, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kalau tidak diamankan daging babi yang berasal dari daerah Sumatera Selatan itu, akan diedarkan di daerah Jakarta untuk digunakan sebagai oplosan bahan makanan seperti bakso. Jika lolos dikuatirkan daging tersebut menjadi sumber penyebaran penyakit,”ujar Azhar.
Dia berharap masyarakat jangan hanya memikirkan keuntungan, tapi harus juga memikirkan dampak dari masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat menyebabkan kerugian tidak sedikit.
Lebih lanjut Azhar mengungkapkan, penyitaan dan penggagalan daging celeng ilegal tersebut  diatur dalam UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Proses penyelidikan selanjutnya barang bukti mobil bermuatan daging celeng tersebut diamankan ke kantor BKP Bandarlampung wilker Bakauheni.
Lihat juga...